Connect with us

Berita

Korban Penembakan Bos Rental Tangerang Dapat Ganti Rugi Rp1,1 Miliar, Ini Rinciannya!

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi senilai Rp1,1 miliar bagi dua korban penembakan bos rental Tangerang.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 20t104647.005
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati | Gambar: MPN Indonesia/Arie

MPN Indonesia 20 Maret 2025 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi senilai Rp1,1 miliar bagi dua korban dalam kasus kriminal penembakan bos rental Tangerang.

Restitusi diberikan kepada korban IA, yang meninggal dunia, dan korban R, yang mengalami luka tembak.

Penggantian ini mencakup kerugian materiil dan immateriil, termasuk biaya medis, kehilangan penghasilan, serta angsuran kendaraan rental.

Rincian Restitusi Korban IA

Korban IA, yang meninggal akibat luka tembak, mendapatkan restitusi sebesar Rp 842.434.500. Permohonan ini diajukan oleh ahli warisnya, AM, kepada LPSK.

Restitusi tersebut dibebankan kepada beberapa pihak yang terlibat dalam kasus kriminal ini, dengan rincian sebagai berikut:

  • Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 209.633.500
  • Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 147.133.500
  • Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 147.133.500
  • Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500
  • Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp 84.633.500
  • Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp 84.633.500
  • Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500

Restitusi Korban R

Korban R, yang mengalami luka tembak di tangan kanan hingga perut saat mengejar pelaku penggelapan mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, menerima restitusi sebesar Rp292.708.400.

Pembagian tanggung jawab pembayaran restitusi korban R adalah sebagai berikut:

  • Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp146.354.200
  • Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp73.177.100
  • Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp73.177.100

Dasar Hukum Restitusi

Penetapan restitusi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.

LPSK menegaskan bahwa restitusi bukan hanya bentuk pertanggungjawaban hukum bagi pelaku, tetapi juga bagian dari pemulihan korban serta upaya memberikan efek jera.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Periksa Istri Richard Lee

“Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban, yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati kepada MPN Indonesia.

“Restitusi bukan hanya sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka. Ini adalah hak korban yang harus dipenuhi,” imbuhnya.

LPSK Lindungi Saksi dan Pelapor

Selain menetapkan restitusi, LPSK juga memberikan perlindungan kepada enam saksi, saksi korban, dan pelapor.

Mereka adalah AM, RA, MI, SB, PA, dan A, yang merupakan anak korban dan karyawan rental.

Perlindungan yang diberikan meliputi pengamanan fisik dan pemenuhan hak prosedural untuk memastikan keamanan serta kelancaran dalam proses peradilan.

Perlindungan fisik diberikan dalam bentuk pengamanan saat persidangan di Pengadilan Militer Jakarta untuk perkara pembunuhan berencana dan dalam proses penyidikan di Polres Kota Tangerang untuk perkara penadahan dan penggelapan.

(AKM/NID/RAD)

Trending