Lifestyle
Jangan Lupakan Ini Ketika Ingin I’tikaf di Masjid!
Perhatikan hal-hal berikut saat kamu hendak melaksanakan i’tikaf.
MPN Indonesia 26 Maret 2025 - I’tikaf secara bahasa berasal dari kata ‘akafa–ya’kifu–ukufan, yang berarti menetap atau berdiam diri di suatu tempat.
Dalam konteks ibadah, i’tikaf diartikan sebagai berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui berbagai bentuk ibadah seperti salat, dzikir, membaca Al-Qur’an, dan kegiatan keagamaan lainnya.
I’tikaf biasanya sering dilakukan pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan, namun dapat juga dilaksanakan di luar bulan tersebut.
Tujuan utama dari ibadah ini adalah mencari keridhaan Allah SWT serta meningkatkan kualitas keimanan dan spiritualitas seseorang.
Rukun I’tikaf
Dikutip MPN Indonesia dari Jabar NU, untuk menjalankan i’tikaf dengan sah terdapat dua rukun utama yang harus dipenuhi, yaitu:
- Niat – Seseorang harus berniat untuk melakukan i’tikaf, baik sebagai ibadah sunnah maupun nazar.
- Berdiam diri di masjid – I’tikaf dilakukan di dalam masjid dalam jangka waktu tertentu, baik singkat maupun lama.
Syarat I’tikaf
Selain rukun, terdapat tiga syarat sah i’tikaf yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Muslim – I’tikaf hanya dapat dilakukan oleh seorang Muslim.
- Berakal – Orang yang tidak berakal, seperti anak kecil yang belum mumayyiz atau orang dengan gangguan mental, tidak sah i’tikaf-nya.
- Suci dari hadats besar – Seseorang yang sedang dalam kondisi junub, haid, atau nifas tidak diperbolehkan melaksanakan i’tikaf sebelum bersuci.
Hal yang Membatalkan I’tikaf
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan i’tikaf, di antaranya:
1. Bercampur dengan Istri
Berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ
“…Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa”.
2. Keluar dari Masjid Tanpa Uzur Syar’i
Jika seseorang keluar dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan, maka i’tikafnya batal.
Namun, keluar untuk keperluan mendesak, seperti buang hajat atau mengambil makanan jika tidak ada yang mengantarkan, diperbolehkan.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
