Connect with us

Teknologi

Pemprov DKI Hentikan Ganjil Genap Selama Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2025

Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur Nyepi dan Idul Fitri 2025.

Logompn

Published

on

Pemprov dki hentikan ganjil genap selama cuti bersama dan libur lebaran 2025
Pemprov DKI Jakarta menangguhkan sistem ganjil genap selama libur Nyepi dan Idul Fitri 2025. Gambar : jakarta.go.id

MPN Indonesia 28 Maret 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap selama periode libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025. 

Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia pada Jumat (28/3) dari akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, keputusan ini diumumkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Penangguhan sementara sistem ganjil genap ini didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri: Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): Menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Implikasi bagi Pengendara

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pengendara kendaraan bermotor dapat melintas di ruas-ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap tanpa batasan selama periode tersebut. 

Hal ini diharapkan dapat memfasilitasi mobilitas masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik atau beraktivitas selama libur Lebaran.

Imbauan kepada Masyarakat

Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, mengutamakan keselamatan, dan mempertimbangkan penggunaan moda transportasi umum guna mengurangi potensi kemacetan.

Baca Juga:  Diduga Digunakan Ammar Zoni Jualan Narkoba, Aplikasi Zangi Diblokir Komdigi karena Tak Terdaftar PSE

Penyesuaian Layanan Publik Lainnya

Selain peniadaan ganjil genap, Dinas Perhubungan juga meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (CFD) atau Car Free Day pada Minggu, 30 Maret dan 6 April 2025. Keputusan ini diambil untuk mengalokasikan personel dalam mengatur lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.

(AKM/NID/RAD)

Trending