Connect with us

Teknologi

Diduga Digunakan Ammar Zoni Jualan Narkoba, Aplikasi Zangi Diblokir Komdigi karena Tak Terdaftar PSE

Komdigi memblokir layanan aplikasi dan situs Zangi karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE Privat sesuai regulasi di Indonesia.

Logompn

Published

on

Diduga digunakan ammar zoni jualan narkoba, aplikasi zangi diblokir komdigi karena tak terdaftar pse
Diduga Digunakan Ammar Zoni Jualan Narkoba, Aplikasi Zangi Diblokir Komdigi karena Tak Terdaftar PSE | Gambar: Zangi

MPN Indonesia 21 Oktober 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi), memutuskan memblokir layanan aplikasi dan situs Zangi yang diselenggarakan oleh Secret Phone, Inc.

Sebelumnya, aplikasi ini sempat jadi sorotan usai diduga digunakan oleh Ammar Zoni dalam aktivitas jual beli narkoba di dalam rutan.

Namun, kebijakan ini diambil karena Zangi belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemutusan akses dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan regulasi.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi ketentuan pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” ujarnya dikutip MPN Indonesia dari siaran pers Komdigi pada Selasa (21/10).

Pemutusan Didasarkan pada Regulasi Pemerintah

Pemutusan akses terhadap Zangi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan ini mewajibkan setiap PSE Privat yang menyediakan layanan di wilayah Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Namun, Komdigi menegaskan, Zangi tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE Privat hingga saat pengumuman disampaikan.

Oleh karena itu, sesuai dengan regulasi, layanan aplikasi dan situs tersebut dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital agar tetap aman dan terpercaya bagi seluruh pengguna,” jelas Alexander.

Baca Juga:  Belum Tepat Sasaran, Purbaya-DPR-Danantara Bakal Ubah Skema Subsidi BBM dan Listrik 2026

Komdigi Imbau Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik

Komdigi juga mengimbau agar seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri, segera melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, seluruh layanan digital diharapkan dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Pemerintah membuka ruang bagi seluruh penyelenggara untuk mematuhi ketentuan pendaftaran. Dengan kepatuhan tersebut, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat dan berdaya saing,” jelas Alexander.

(AKM/NID/RAD)

Trending