Connect with us

Berita

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2025: Syarat, Jadwal, dan Cara Pembayaran

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah buka program pemutihan pajak kendaraan 2025 mulai 8 April–30 Juni 2025.

Logompn

Published

on

Pemutihan pajak kendaraan di jawa tengah 2025 syarat, jadwal, dan cara pembayaran
Pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2025 berlaku 8 April–30 Juni 2025. Gambar : Kompas.com/Robertus Belarminus

Jawa Tengah, MPN Indonesia 9 April 2025 - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025, yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda keterlambatan.

Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia dari unggahan akun Instagram resmi Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (8/4).

Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengurangi beban finansial masyarakat.

Manfaat Program

Penghapusan Tunggakan Pajak dan Denda: Seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun sebelumnya dihapuskan, namun wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak tahun berjalan (2025).

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II): Pemilik kendaraan bekas hanya perlu membayar biaya penerbitan dokumen baru seperti STNK dan plat nomor.

Syarat dan Ketentuan

Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan harus memenuhi persyaratan berikut:

Pembayaran Pajak Tahunan:

Dokumen: KTP asli dan STNK asli.

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Samsat induk kabupaten/kota.
  • Layanan Samsat keliling, gerai Samsat, atau outlet Samsat.

Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat):

Dokumen:

  • KTP asli (untuk balik nama, KTP pemilik baru).
  • STNK dan BPKB asli.
  • Kwitansi pembelian kendaraan (khusus balik nama).
  • Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk cek fisik.

Pembayaran hanya bisa dilakukan di Samsat induk wilayah.

Dasar Hukum

Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. 

Langkah ini diambil setelah laporan mencatat tunggakan PKB di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun, yang menjadi piutang daerah.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta ASN Donasi Rp1000 per Hari

Kemudahan untuk Wajib Pajak

Pengecekan Pajak Online: Masyarakat dapat memeriksa tagihan pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau situs resmi Samsat.

Proses mudah dan tidak diperlukan mekanisme khusus, cukup membayar pajak berjalan sesuai prosedur reguler.

(AKM/NID/RAD)

Trending