Connect with us

Politik

Ketua PN Jaksel Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejagung tetapkan Ketua PN Jaksel tersangka suap ekspor crude palm oil (CPO).

Logompn

Published

on

Ketua pn jaksel ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak goreng
Ketua PN Jaksel ditetapkan tersangka suap ekspor CPO usai penggeledahan Kejagung. Gambar : Liputan6.com/Nanda Perdana Putra

MPN Indonesia 14 April 2025 - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan suap terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga korporasi besar. 

Penetapan ini dilakukan pada Sabtu malam (12/4), setelah penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan Tersangka dan Lokasi Penggeledahan

Pada Jumat (11/4) sejak pukul 09.00 WIB, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan dalam kasus korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait proses hukum dan kriminal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selama penggeledahan, penyidik menemukan alat bukti berupa dokumen dan uang yang mendukung dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi. 

Hasil temuan tersebut menjadi dasar penetapan empat orang tersangka, termasuk Ketua PN Jaksel.

Tersangka Lain dan Peran Mereka

Selain Muhammad Arif Nuryanta, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR. 

Keempat tersangka diduga berperan dalam mengatur hasil perkara hukum yang menyangkut tiga perusahaan besar, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” dikutip MPN Indonesia kepada wartawan di Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4).

Baca Juga:  592 Akun Medsos yang Diduga Sebarkan Provokasi Diblokir Polisi dan Komdigi

Tindak Pidana Korupsi dan Putusan Pengadilan

Perkara ini berakar pada dugaan suap untuk memperoleh keringanan hukum dalam kasus ekspor crude palm oil yang terjadi antara Januari 2021 hingga Maret 2022. 

Pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan ketiga korporasi dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meskipun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga para terdakwa dibebaskan dari dakwaan. 

Hal ini mencuatkan dugaan adanya intervensi terhadap proses hukum dan kriminal melalui suap dan gratifikasi.

Nilai Tuntutan dan Ancaman Hukuman

Sebelum dibebaskan, JPU menuntut masing-masing korporasi dengan sanksi berat. Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11,88 triliun. Jika tidak dibayarkan, aset pribadi Tenang Parulian, selaku Direktur, dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.

Permata Hijau Group dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937,5 miliar. Apabila tidak dipenuhi, aset David Virgo dapat disita, dengan ancaman hukuman 12 bulan penjara. 

Musim Mas Group mendapat tuntutan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,89 triliun, dengan potensi penyitaan aset Ir. Gunawan Siregar dan pidana penjara hingga 15 tahun bila tidak dibayarkan.

Kerangka Hukum

Keempat tersangka, termasuk Ketua PN Jaksel, dijerat dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. 

Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam sektor ekspor dan peradilan, serta keterlibatan pejabat hukum dalam manipulasi proses hukum demi kepentingan korporasi.

Baca Juga:  Pilu! Ini Isi Surat Wasiat Ibu yang Akhiri Hidup bersama 2 Anaknya: Cape Punya Suami Selalu Bohong dan Ngutang

(AKM/NID/RAD)

Trending