Otomotif
Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik, Jangan Sampai Terlambat!
Ketahui cara mudah untuk membayar denda tilang elektronik (ETLE) di sini.
MPN Indonesia 16 April 2025 - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Kepolisian Republik Indonesia terus diperluas untuk mendukung disiplin berkendara dan mencegah pelanggaran lalu lintas. Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia, termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Melalui ETLE, pelanggar lalu lintas akan secara otomatis mendapatkan notifikasi pelanggaran melalui WhatsApp, surat pemberitahuan, atau media digital lainnya.
Konfirmasi pelanggaran serta pembayaran denda kini dapat dilakukan secara daring maupun melalui layanan perbankan.
Ketepatan waktu sangat penting agar tidak terkena sanksi administratif seperti pemblokiran STNK.
Mekanisme Penindakan Pelanggaran Melalui ETLE
ETLE memberlakukan dua sistem pengawasan, yakni statis dan mobile. Sistem statis menggunakan kamera pengawas di titik-titik tertentu yang terhubung ke pusat manajemen lalu lintas. Sedangkan sistem mobile menggunakan kamera di kendaraan polisi atau smartphone petugas dengan IMEI resmi.
ETLE mampu merekam berbagai informasi seperti pelat nomor, wajah pengendara, dan jenis kendaraan.
Begitu pelanggaran terekam, pelanggar akan menerima surat konfirmasi atau notifikasi digital. Pengendara memiliki waktu 8 hari untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik secara daring melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya https://etle-pmj.id/ atau datang langsung ke kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.
Apabila tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan dapat diblokir dalam tiga hari dan denda wajib dibayar dalam waktu 15 hari. Jika melebihi batas waktu, pemblokiran pajak STNK akan diberlakukan.
Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda
Pelanggaran yang ditindak oleh ETLE merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 dan mencakup 10 jenis pelanggaran, antara lain:
- Melanggar rambu/marka jalan: denda maksimal Rp500.000
- Menggunakan ponsel saat berkendara: maksimal Rp750.000
- Melawan arus lalu lintas: maksimal Rp500.000
- Tidak memakai helm atau sabuk pengaman: masing-masing maksimal Rp250.000
- Pelanggaran ganjil genap, batas kecepatan, atau STNK: maksimal Rp500.000
- Berkendara lebih dari dua orang di satu kendaraan: maksimal Rp250.000
Cara Mengecek Status Tilang Elektronik
Dilansir MPN Indonesia dari situs resmi konfirmasi tilang elektronik (ETLE) Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu (16/4), pengendara dapat memeriksa apakah kendaraan mereka terkena tilang elektronik melalui laman https://etle-pmj.id/.
Pengguna perlu mengisi nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Jika tidak ditemukan pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available.” Jika ditemukan, akan ditampilkan waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.
Panduan Pembayaran Denda Tilang Elektronik
Pembayaran denda tilang elektronik dapat dilakukan melalui beberapa metode. Salah satunya adalah melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA), baik melalui teller, ATM, maupun mobile banking BRI:
Pembayaran di Teller BRI
- Ambil nomor antrean dan isi slip setoran
- Masukkan 15 digit nomor pembayaran tilang pada kolom nomor rekening
- Setor nominal denda sesuai ketetapan
- Serahkan slip ke teller dan simpan slip validasi sebagai bukti pembayaran
Pembayaran via ATM BRI
- Masukkan kartu dan PIN, pilih Transaksi Lain > Pembayaran > BRIVA
- Input nomor BRIVA (15 digit) dan verifikasi detail denda
- Ikuti instruksi hingga transaksi selesai
- Simpan struk ATM sebagai bukti
Pembayaran via Mobile Banking BRI
- Login ke aplikasi BRI Mobile, pilih Pembayaran > BRIVA
- Input nomor BRIVA dan nominal denda sesuai
- Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
Alternatif Pembayaran Melalui OCTO Mobile CIMB Niaga
- Pengguna CIMB Niaga juga dapat membayar melalui aplikasi OCTO Mobile:
- Login ke aplikasi, pilih menu Transfer ke Bank lain
- Masukkan kode bank 002 dan 15 digit nomor pembayaran tilang
- Masukkan nominal sesuai denda yang tertera
- Lakukan konfirmasi dan simpan bukti transaksi berupa tangkapan layar
OCTO Mobile juga menyediakan layanan transaksi digital lainnya seperti top up e-wallet, pembayaran tagihan, dan pembukaan rekening.
Implikasi Jika Denda Tidak Dibayar Tepat Waktu
Sesuai kebijakan transportasi, pembayaran denda harus dilakukan maksimal 14 atau 15 hari tergantung notifikasi yang diterima. Jika terlambat, STNK akan diblokir oleh Samsat dan proses administrasi kendaraan tidak dapat dilakukan hingga denda diselesaikan.
Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk mematuhi tenggat waktu yang ditetapkan agar tidak terkena sanksi lanjutan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
