Connect with us

Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan di 10 Provinsi, Diskon Besar Tersedia Hingga Juni 2025

10 provinsi di Indonesia terapkan pemutihan pajak kendaraan 2025, beri insentif penghapusan denda, tunggakan, dan diskon BBNKB untuk meringankan beban warga.

Logompn

Published

on

Pemutihan pajak kendaraan di 10 provinsi, diskon besar tersedia hingga juni 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan di 10 Provinsi, Diskon Besar Tersedia Hingga Juni 2025. Gambar : Ilustrasi Freepik

MPN Indonesia 18 April 2025 - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025, sebagai bagian dari upaya kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta meringankan beban finansial masyarakat.

Kebijakan ini berlaku di 10 wilayah dan menyediakan berbagai bentuk insentif, seperti penghapusan denda, pengampunan tunggakan, serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang juga berkontribusi dalam optimalisasi penerimaan daerah melalui kebijakan transportasi berbasis insentif fiskal.

Wilayah dengan Program Pemutihan dan Diskon Pajak

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan untuk roda dua dan empat, yang berlangsung mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Dalam skema ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan (2025) tanpa diwajibkan melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, biaya BBNKB juga dibebaskan sepenuhnya.

Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan baik secara online maupun offline, melalui Samsat Induk maupun berbagai layanan Samsat lainnya.

Namun, untuk layanan pajak lima tahunan, proses pembayaran hanya dapat dilakukan di Samsat Induk.

2. Jawa Tengah

Program serupa juga dilaksanakan di Jawa Tengah, dimulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025.

Dikutip MPN Indonesia dari akun Instagram resmi @bapenda_jateng, program ini mencakup penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok, termasuk denda dari Jasa Raharja.

Warga cukup membawa STNK dan KTP untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan tanpa syarat tambahan.

3. Banten

Provinsi Banten menetapkan kebijakan pemutihan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.

Baca Juga:  Catat! Polda Metro Jaya Tetapkan 26 Titik Ganjil Genap di Jakarta

Pembebasan berlaku terhadap pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang belum dibayar sejak tahun 2024 atau sebelumnya.

Dikutip MPN Indonesia dari akun Instagram resmi @bapenda.banten, periode pelaksanaan berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan ke luar provinsi.

4. Kalimantan Selatan

Kalimantan Selatan mulai menawarkan insentif pajak sejak 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Dikutip MPN Indonesia dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan, insentif yang diberikan mencakup diskon sebesar 25% atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang jatuh tempo pada tahun 2025 untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi.

Selain itu, diskon sebesar 34,17% juga diberikan untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB) dalam periode yang sama. 

Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa tidak akan ada kenaikan pajak kendaraan pada tahun ini.

5. Kalimantan Timur

Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur dijalankan pada 8 April sampai 30 Juni 2025.

Dalam program ini, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan, namun tidak mencakup denda atas keterlambatan kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, perubahan bentuk, penggantian mesin, dan kendaraan ex-dump/lelang yang belum terdaftar.

Dikutip MPN Indonesia dari Instagram resmi @bapendakaltim, program pemutihan ini juga tidak mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya penerbitan pelat nomor (TNKB) dan STNK.

6. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini menyasar pemilik kendaraan lebih dari satu unit.

Baca Juga:  KAI akan Bangun Rel dari Aceh sampai Lampung, Butuh Dana Rp350 T

Dikutip MPN Indonesia melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan meringankan beban masyarakat.

7. Bali

Di Bali, potongan pajak kendaraan mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2025.

Dikutip dari laman resmi Bapenda Bali, untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, potongan sebesar 14,35 persen diberikan.

Sementara untuk kendaraan di atas 200 cc, potongan yang berlaku adalah 12,15 persen.

Diskon BBNKB untuk kendaraan baru sebesar 24 persen juga diberikan, selain pembebasan pajak progresif dan BBNKB kedua.

8. Kepulauan Riau

Kepulauan Riau menerapkan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB hingga 39,75 persen.

Diskon ini berlaku selama enam bulan sejak Januari hingga Juni 2025. Dalam kebijakan ini, pajak kendaraan dihitung berdasarkan tarif tahun 2024.

9. Kalimantan Utara

Program relaksasi pajak kendaraan di Kalimantan Utara mencakup pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II.

Setelah periode pemutihan akhir tahun 2024, kebijakan ini diperpanjang dan tetap berlaku hingga akhir 2025.

Namun, biaya lain seperti pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB masih dikenakan.

10. Sulawesi Tengah

Di Sulawesi Tengah, program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor hanya berlangsung satu bulan, yaitu dari 14 April hingga 14 Mei 2025.

Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah tersebut.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meringankan beban warga serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan Transportasi Mendukung Kepatuhan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan ini mencerminkan bentuk kebijakan transportasi yang terintegrasi dengan strategi fiskal kebijakan pemerintah daerah.

Dengan pemberian diskon dan pembebasan pajak, pemerintah berupaya menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak.

Baca Juga:  Purbaya Suntikkan Anggaran TKD Rp10,65 Triliun untuk Tangani Bencana Sumatra

Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mengurangi beban masyarakat, tetapi juga memperkuat potensi pendapatan asli daerah, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending