Lifestyle
16 Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM, Berisiko Mengandung Merkuri dan Pewarna Karsinogenik
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya.
MPN Indonesia 24 April 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam pengawasan rutin selama triwulan pertama tahun 2025.
Pengawasan ini dilakukan di berbagai titik distribusi dan produksi di seluruh Indonesia dari Januari hingga Maret (Triwulan I) 2025.
Temuan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar, yang menjelaskan bahwa 10 dari produk tersebut merupakan hasil kontrak produksi, sementara enam lainnya adalah produk impor.
Kandungan Berbahaya dalam Produk Kosmetik
Berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, ke-16 produk kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.
“Kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” ujar Taruna Ikrar, dikutip MPN Indonesia dari situs resmi BPOM pada Rabu (23/4).
Dampak dari penggunaan bahan-bahan ini sangat beragam. Merkuri dapat menimbulkan bintik-bintik hitam pada kulit (ochronosis), reaksi alergi, iritasi, hingga kerusakan ginjal.
Asam retinoat diketahui bersifat teratogenik, dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan gangguan pada organ janin. Hidrokuinon menyebabkan hiperpigmentasi, perubahan warna kuku dan kornea, serta ochronosis.
Timbal bisa merusak berbagai sistem tubuh. Sementara itu, pewarna merah K10 diklasifikasikan sebagai zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker serta mengganggu fungsi hati.
Daftar Produk Kosmetik yang Dilarang
Berikut adalah daftar lengkap 16 produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan kimia berbahaya menurut hasil pengawasan BPOM:
- BOGOTA Night Cream Hello Bright
- MAXIE Brightening Series Premium Night Cream
- SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#
- SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#
- SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179
- SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07
- SANIYE 12 Colors Multi Function Eyeshadow Palette E225 #1
- PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1
- SARASKIN COSMETIC Day Cream
- SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster
- F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive
- HELENALIZER Glow NightCream
- MANTULITA All in One Cream
- FLY GLOW COSMETICS Night Cream
- FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal
- FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal
Tindakan Penegakan oleh BPOM
Menanggapi temuan ini, BPOM telah melakukan tindakan penertiban di fasilitas produksi dan peredaran termasuk pada tingkat retail.
“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujar Taruna Ikrar.
BPOM juga telah menindaklanjuti dengan proses hukum terhadap pelaku usaha yang terlibat. Pelaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana berdasarkan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda hingga 5 miliar rupiah.
Imbauan kepada Pelaku Usaha dan Konsumen
BPOM mengimbau pelaku usaha kosmetik untuk menjalankan kegiatan produksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat sebagai konsumen diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, terutama yang tidak mencantumkan izin edar atau mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
“BPOM berkomitmen untuk secara konsisten melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang,” tegas Taruna Ikrar.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
