Connect with us

Otomotif

Kenapa SIM Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun? Ternyata Ini Alasannya

Ternyata ini alasan SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 25t092034.113
Kenapa SIM Wajib Diperpanjang Setiap 5 Tahun? | Gambar: MPN Indonesia/Dinda

MPN Indonesia 25 April 2025 - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, baik pengguna sepeda motor maupun mobil.

Hal ini diatur secara resmi dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tujuan Perpanjangan SIM Setiap Lima Tahun

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa perpanjang SIM dilakukan bukan hanya untuk memperbarui dokumen semata, tetapi sebagai bentuk evaluasi atas kemampuan dan kondisi pengemudi.

Dhafi menekankan bahwa SIM adalah bukti keahlian seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor, sehingga wajar jika perlu dievaluasi secara berkala.

“SIM merupakan suatu keahlian untuk bisa membawa kendaraan. Jadi diatur bahwa keahlian ini setiap orang karena menjalani aktivitas sehari-hari dan bertambahnya usia itu kemampuan (mengemudi) bisa berkurang,” ujar Dhafi, dikutip MPN Indonesia dari Instagram @polres.gunungkidul, Jumat (25/4).

Menurut Dhafi, kemampuan mengemudi bisa mengalami penurunan akibat faktor usia atau kondisi tertentu seperti kecelakaan.

Oleh karena itu, perpanjang SIM setiap lima tahun bertujuan untuk menilai kembali apakah seseorang masih layak dan mampu secara fisik maupun mental untuk mengemudi.

Aspek Psikologis dan Kesehatan Jadi Pertimbangan

Lebih lanjut, Dhafi menguraikan bahwa evaluasi saat perpanjang SIM mencakup pemeriksaan aspek psikologis dan kesehatan pengemudi.

Uji ulang ini dinilai penting karena menyangkut keselamatan pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Jadi memang harus dilakukan uji lagi setelah lima tahun, dia bisa membawa kendaraan atau tidak itu harus diuji, psikologisnya diuji lagi, kesehatannya diuji lagi. Karena ini juga menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain juga,” jelasnya.

Baca Juga:  Korlantas Luncurkan Aplikasi Digital, Kini Perpanjang SIM dan STNK Cukup Lewat HP

Dengan demikian, kewajiban perpanjang SIM menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta mencegah risiko kecelakaan akibat pengemudi yang sudah tidak layak secara medis maupun psikologis.

SIM Seumur Hidup Tak Bisa Diterapkan

Mengenai kemungkinan pemberlakuan SIM seumur hidup, Dhafi menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Ia menyatakan bahwa pemberlakuan SIM seumur hidup akan mengabaikan aspek penilaian kemampuan yang dapat berubah seiring waktu.

“Jadi memang tidak ada untuk SIM seumur hidup tidak bisa diberlakukan, karena terkait dengan masalah kemampuan atau keahlian dalam mengemudi,” kata Dhafi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending