Connect with us

Viral

Pengusaha India di Surabaya Gilir Salat Jumat Karyawan, Dijatah Dua Minggu Sekali

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sidak D’Fashion Textile and Tailor usai laporan soal penggiliran salat Jumat karyawan.

Logompn

Published

on

Pengusaha india di surabaya gilir salat jumat karyawan, dijatah dua minggu sekali
Sidak D'Fashion Textile and Tailor Surabaya ungkap pelanggaran hak ibadah dan ketenagakerjaan. Gambar : Tribun Jatim Network/Nuraini Faiq

MPN Indonesia 26 April 2025 - Polemik terkait kebijakan penggiliran salat Jumat karyawan terjadi di D’Fashion Textile and Tailor, sebuah perusahaan penyedia kain dan pakaian di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. 

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/4) setelah menerima laporan bahwa karyawan di perusahaan milik pengusaha India tersebut hanya diizinkan salat Jumat dua minggu sekali secara bergantian. 

Kebijakan ini diambil dengan alasan agar toko tetap dapat melayani pembeli. Armuji mengecam keras praktik ini karena dinilai melanggar hak pekerja dalam beribadah sebagaimana diatur dalam hukum dan ketenagakerjaan.

Kebijakan Giliran Salat Jumat di D’Fashion Textile and Tailor

Praktik penggiliran salat Jumat di D’Fashion Textile and Tailor mencuat setelah Johan, salah satu karyawan, melaporkan hal ini ke Rumah Aspirasi Cak Ji. Dalam laporan tersebut yang menyebutkan bahwa karyawan dibagi menjadi dua kelompok. 

Kelompok pertama diizinkan salat Jumat pada satu pekan, sementara kelompok kedua menjaga toko. Minggu berikutnya, giliran kelompok kedua yang melaksanakan ibadah salat Jumat.

Menanggapi hal tersebut, Armuji mempertanyakan kebijakan tersebut saat bertemu pimpinan perusahaan, Prakas.

“Karyawan kok Jumatan sampeyan gilir iku yoopo ceritane. Ada grup A sama grup B. Tidak boleh shalat Jumat wajib itu digilir seminggu sekali,” ujar Armuji, dari unggahan video di Instagram pribadinya, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (26/4).

Prakas berdalih bahwa kebijakan ini diterapkan agar pelayanan terhadap pelanggan tetap berjalan lancar, mengingat jumlah karyawan yang tersedia. 

Baca Juga:  Hari Buruh Interasional: Sejarah dan Tujuan Peringatannya

“Jumat ini kelompok A. Jumat depan kelompok B. Selebihnya bisa shalat di musala,” kata Prakas.

Permasalahan Jam Kerja dan Upah di Luar Ketentuan

Selain masalah giliran salat Jumat, karyawan di D’Fashion Textile and Tailor juga menghadapi jam kerja panjang dan upah di bawah standar. 

Johan mengungkapkan bahwa karyawan bekerja selama 12 jam sehari, dari pukul 08.00 hingga 20.00, dengan gaji hanya Rp2.500.000 per bulan. 

Gaji tersebut tidak memenuhi ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya, ditambah banyak karyawan yang tidak memperoleh fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

Armuji menekankan bahwa jam kerja maksimal sesuai hukum dan ketenagakerjaan Indonesia adalah 8 jam per hari. Ia menyatakan, 

“Meskipun yang lembur juga begitu, enggak boleh kerja sampai 12 jam itu,” ungkap Armuji.

Armuji juga mengingatkan bahwa jika terjadi lembur, harus ada persetujuan dari karyawan serta kompensasi upah tambahan.

Langkah Perbaikan yang Didesak Pemerintah Kota Surabaya

Dalam inspeksinya, Armuji meminta Prakas untuk segera memperbaiki sistem kepegawaian di perusahaan tersebut. Ia mendorong agar perekrutan karyawan disertai kontrak tertulis dan jam kerja diatur dengan sistem shift. 

“Bikin aturan tertulis biar semua jelas,” tegas Armuji.

Selain itu, ia menegaskan bahwa salat Jumat harus dilakukan di masjid, bukan di musala dalam gedung. “Soalnya kan ada yang khotbah, ceramah, jemaah, enggak boleh sendiri-sendiri,” kata Armuji.

Pihak manajemen D’Fashion Textile and Tailor, melalui Prakas, menunjukkan sikap kooperatif dan menyatakan kesanggupan memperbaiki seluruh sistem ketenagakerjaan di perusahaan.

Prakas mengakui bahwa selama ini perekrutan karyawan dilakukan tanpa perjanjian tertulis dan jam kerja melebihi batas ketentuan hukum dan ketenagakerjaan.

Fokus Pemerintah Kota terhadap Hak Pekerja dan Ketaatan Hukum

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk memantau pelaksanaan perbaikan di D’Fashion Textile and Tailor guna memastikan bahwa hak pekerja, termasuk hak beribadah, upah layak, dan jaminan sosial, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Ibu Ini Melahirkan di Taksi Online, Dibantu Sang Sopir yang Ternyata Dokter!

“Saya bilang, karyawannya di sini itu siapa saja kan ada perempuannya, terus ada agama lain yang enggak salat, enggak boleh digilir itu,” jelas Armuji.

Masjid yang berada tidak jauh dari lokasi toko juga diingatkan sebagai tempat salat Jumat bagi karyawan pria, sesuai ketentuan agama. 

“Enggak jauh (masjidnya), itu Basuki Rahmat kan depannya ada masjid,” kata Armuji.

(AKM/NID/RAD)

Trending