Connect with us

Kriminal

2 Bocah Pelaku Bullying Anak Disabilitas hingga Tewas di Surabaya akan Dibina 6 Bulan dan Dipondokkan

Kasus bullying anak disabilitas di Surabaya berujung pembinaan 6 bulan bagi satu anak. Sementara itu, satu anak berstatus saksi ditempatkan di pesantren.

Actress 1299250

Published

on

2 Bocah Pelaku Bullying Anak Disabilitas hingga Tewas di Surabaya akan Dibina 6 Bulan dan Dipondokkan
2 Bocah Pelaku Bullying Anak Disabilitas hingga Tewas di Surabaya akan Dibina 6 Bulan dan Dipondokkan. Gambar: Dok. Ilustrasi Canva

Jawa Timur, MPN Indonesia 20 Oktober 2026 - Dua anak yang diduga terlibat kasus bullying terhadap bocah disabilitas hingga meninggal dunia di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, mendapat penanganan berbeda.

Satu anak akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya.

Sementara itu, satu anak lainnya yang masih berstatus saksi akan ditempatkan di pondok pesantren.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan keputusan tersebut di Mapolrestabes Surabaya.

Keputusan itu diambil melalui rapat bersama sejumlah instansi berdasarkan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

“Memutuskan terhadap anak, bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi, yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak, dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya. Selama kurun waktu 6 bulan untuk evaluasi dengan jaminan keberlangsungan pendidikan, baik secara akademik, rohani, dan konseling,” ujar Luthfie dalam konferensi pers, Senin (19/10).

Penanganan Kasus Bullying Anak Disabilitas di Surabaya

Luthfie menjelaskan keputusan pembinaan diambil setelah penyidik menerima hasil penelitian sosial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Penelitian tersebut mencakup kondisi keluarga, lingkungan tempat tinggal, dan keadaan anak.

Rapat pengambilan keputusan melibatkan sejumlah pihak, yakni penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial, serta Dinas Sosial Kota Surabaya.

Selain itu, rapat tersebut juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga bantuan hukum (LBH), serta keluarga korban dan keluarga anak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Tukang Parkir di Thamrin City Ngamuk Pukul Pengendara Motor karena Tak Diberi Uang

Selama menjalani pembinaan di Rumah Perubahan, anak tersebut tetap mendapatkan akses pendidikan akademik dan pembinaan rohani.

Pemerintah Kota Surabaya juga menyediakan konseling, layanan kesehatan, dan kebutuhan makanan.

Kepala UPT PPA DP3APPKB Surabaya, Lingga, mengatakan pihaknya akan mendampingi pelaksanaan pembinaan dan melakukan evaluasi secara berkala.

“Kami juga akan memfasilitasi anak tersebut untuk mendapatkan pembinaan secara mental, spiritual, maupun kelangsungan terhadap sekolahnya untuk kami lakukan pembinaan selama kurang lebih 6 bulan dan kemudian akan kami evaluasi secara berkala,” kata Lingga.

Anak Berstatus Saksi Ditempatkan di Pondok Pesantren

Satu anak lainnya masih berstatus saksi karena keterlibatannya dalam peristiwa tersebut belum terbukti.

Penanganan terhadap anak tersebut masih berlangsung.

Polisi memutuskan untuk menempatkan anak tersebut sementara di pondok pesantren dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologisnya.

Keputusan itu juga mempertimbangkan kedekatan tempat tinggal anak dengan keluarga korban.

“Adapun terhadap satu anak  saksi, saat ini masih berproses menunggu beberapa langkah yang sedang dilakukan. Danntuk sementara ditempatkan atas persetujuan orang tuanya di pondok pesantren untuk mendapat pendidikan dan agar tidak terlihat oleh keluarga korban karena bertetangga rumah,” ucap Luthfie.

Penempatan tersebut telah mendapat persetujuan orang tua anak.

“Dan untuk anak yang kedua ini dalam pertimbangan sosial psikologis disepakati dan dari orang tuanya sendiri menyatakan, bahwa  anak tersebut akan  ditempatkan di salah satu pondok pesantren,” tambahnya.

Selama berada di pondok pesantren, anak tersebut tetap mendapatkan pendidikan.

Pelaku Dijatuhi Hukuman UU Peradilan Anak

Pada penanganan kasus kriminal ini, kepolisian menerapkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ketentuan tersebut menjadi dasar penanganan karena anak yang berhadapan dengan hukum masih berusia di bawah 12 tahun.

Baca Juga:  Siswa SMP di Luwu Utara Hajar Satpam hingga Berdarah, Tak Terima Ditegur karena Bolos

Anak dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali maupun mengikuti program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan.

“Jadi, yang perlu juga kami sampaikan kepada seluruh warga masyarakat bahwa hukum acara pidana terhadap anak ini memang berbeda dengan hukum acara pidana untuk dewasa. Ini harus kita laksanakan karena ini amanat Undang-undang, sehingga barangkali ada persepsi-persepsi lain. Sekali lagi kami sampaikan apa yang kita lakukan tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, menyampaikan penanganan perkara mengedepankan keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.

“Anak selain mendapatkan pembinaan, anak juga kita pantau agar mendapatkan akses untuk konseling, sesi psikologi, juga juga untuk pendidikan anak, akan kita nanti upayakan koordinasi dengan Peksos dan juga dari P3A supaya hak anak selama masa perkembangannya tetap tidak terganggu,” ujar Yoyon.

(AKM/NID/RAD)

Trending