Connect with us

Otomotif

Daftar Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar ERP di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta segera terapkan jalan berbayar elektronik (ERP) di sejumlah ruas.

Logompn

Published

on

Daftar kendaraan yang tidak perlu bayar erp di jakarta
Pemprov DKI Jakarta siapkan kebijakan jalan berbayar (ERP). Gambar : thejakartapost.com

MPN Indonesia 29 April 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di beberapa ruas jalan di Ibu Kota. 

Kebijakan transportasi ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menyatakan bahwa pendapatan dari ERP nantinya akan digunakan untuk mensubsidi transportasi umum. Namun, penerapan kebijakan ini masih menunggu payung hukum resmi untuk diberlakukan Rabu (30/4).

Sejumlah jenis kendaraan bermotor dipastikan mendapatkan dispensasi dari kebijakan ERP ini. Seperti tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kendaraan tertentu akan dikecualikan dari kewajiban membayar tarif jalan berbayar. 

Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mendukung program prioritas, termasuk penggunaan kendaraan listrik dan operasional layanan publik.

Kendaraan yang Tidak Wajib Membayar ERP

Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia dari ketentuan yang dijabarkan dalam Bagian Kedua Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Pasal 15 ayat 1, terdapat beberapa kategori kendaraan yang tidak diwajibkan membayar ERP. 

Daftar kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari sistem ERP ini adalah sebagai berikut:

  • Sepeda listrik;
  • Kendaraan bermotor umum dengan pelat kuning;
  • Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri (selain yang berpelat hitam);
  • Kendaraan korps diplomatik negara asing;
  • Kendaraan ambulans;
  • Kendaraan jenazah;
  • Kendaraan pemadam kebakaran.

Pengecualian tersebut dirancang untuk memastikan bahwa layanan penting serta kendaraan ramah lingkungan tetap dapat beroperasi dengan bebas tanpa menambah beban biaya tambahan akibat kebijakan transportasi baru ini. 

Kendaraan listrik mendapatkan prioritas utama sebagai bagian dari dorongan Jakarta menuju kota dengan emisi rendah.

Baca Juga:  Pramono Anung Copot Lurah Malaka Sari Buntut Pinjam Uang Rp17 Juta ke PPSU

Regulasi Tarif ERP dan Waktu Pemberlakuan

Selain menetapkan kendaraan yang dikecualikan, pemerintah daerah juga merinci besaran tarif ERP serta penyesuaiannya. 

Besaran tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Adapun besaran tarif yang diusulkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkisar antara Rp5.000 hingga Rp19.000.

ERP di Jakarta diusulkan berlaku setiap hari, dimulai dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Penerapan jam operasional yang panjang ini bertujuan untuk mengendalikan volume lalu lintas di jalan-jalan utama Ibu Kota, seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi yang berkontribusi terhadap kemacetan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending