Connect with us

Otomotif

Apa Syarat Bikin SIM?

Berikut ini panduan lengkap tentang apa saja yang harus dipenuhi saat ingin membuat SIM.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 30t104346.869
Apa Syarat Bikin SIM? | Gambar: MPNIndonesia/Dinda

MPN Indonesia 30 April 2025 - Di Indonesia, setiap pengemudi diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti legal bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudi di jalan raya.

SIM tidak hanya bentuk kepatuhan hukum, tapi juga cerminan bahwa pengemudi tersebut telah melalui proses pendidikan, pengujian, dan evaluasi soal pengetahuan lalu lintas serta keterampilan berkendara.

Bagi banyak orang, terutama yang baru menginjak usia 17 tahun, membuat SIM adalah salah satu momen penting.

Namun, masih banyak yang bingung atau bahkan belum tahu apa saja yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor polisi untuk membuat SIM.

Nah, agar proses pembuatan SIM berjalan lancar dan tidak bolak-balik karena kekurangan syarat, berikut ini panduan lengkap tentang apa saja yang harus dipenuhi berdasarkan informasi resmi dari Korlantas Polda Aceh.

Syarat Umum Membuat SIM C

Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 81, berikut syarat-syarat yang wajib dipenuhi bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua (SIM C):

  • Usia minimal 17 tahun (berlaku juga untuk SIM A dan SIM D).
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Mengisi formulir permohonan, baik secara tertulis maupun online melalui situs resmi Polri: korlantas.polri.go.id.
  • Menguasai pengetahuan dasar lalu lintas serta keterampilan mengendarai kendaraan bermotor.
  • Mampu membaca dan menulis.
  • Lulus ujian teori dan praktik sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Prosedur Pembuatan SIM C

Jika semua syarat di atas sudah terpenuhi, berikut ini alur pembuatan SIM C yang perlu diikuti:

  1. Kenakan pakaian yang rapi dan sopan. Hindari memakai baju warna biru agar hasil foto SIM tidak terganggu.
  2. Datangi kantor Polres terdekat di wilayah Anda.
  3. Siapkan dokumen: pasfoto ukuran 3×4 dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  4. Lakukan pemeriksaan kesehatan di tempat yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
  5. Kumpulkan seluruh berkas, termasuk surat keterangan sehat, ke dalam map berwarna biru, lalu serahkan ke loket pendaftaran.
  6. Petugas akan memverifikasi berkas dan menentukan apakah Anda layak melanjutkan ke tahap berikutnya.
  7. Isi formulir permohonan pembuatan SIM C sesuai petunjuk petugas.
  8. Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket pembayaran resmi.
  9. Ikuti ujian teori mengenai pengetahuan lalu lintas. Jika dinyatakan lulus, lanjutkan ke ujian praktik mengendarai motor.
  10. Setelah lulus semua tahapan ujian, Anda akan masuk ke proses identifikasi, yaitu pengambilan foto, tanda tangan digital, dan sidik jari.
  11. SIM akan langsung dicetak dan dapat diambil setelah nama Anda dipanggil oleh petugas.
Baca Juga:  Cara Cepat Mengurus SIM Internasional Tanpa Ribet

Syarat Membuat SIM B1 Umum

Berbeda dengan SIM C yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, SIM B1 Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berat atau angkutan umum. Berikut syarat-syaratnya:

  • Usia minimal 22 tahun.
  • Memiliki KTP.
  • Mengisi formulir dan melakukan perekaman sidik jari.
  • Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter.
  • Lulus ujian teori, praktik, dan keterampilan sesuai ketentuan.

Jenis-Jenis SIM

Berdasarkan Pasal 80 dan 82 UU No. 22 Tahun 2009, SIM di Indonesia dibagi menjadi dua kategori besar:

SIM Perorangan:

  • SIM A (mobil penumpang dan barang pribadi)
  • SIM B1 (kendaraan berat pribadi)
  • SIM B2 (kendaraan dengan gandengan)
  • SIM C (sepeda motor)
  • SIM D (penyandang disabilitas)

SIM Umum:

  • SIM A Umum
  • SIM B1 Umum
  • SIM B2 Umum

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending