Connect with us

Teknologi

Marak Modus Pencurian Data M-Banking Lewat Aplikasi Pinjaman Online, Fintech Aman atau Ancaman?

15 aplikasi pinjol berbahaya di Google Play Store curi data m-banking. Pakar minta regulasi diperkuat dan literasi digital masyarakat ditingkatkan.

Logompn

Published

on

Marak modus pencurian data m banking lewat aplikasi pinjaman online, fintech aman atau ancaman
Marak Modus Pencurian Data M-Banking Lewat Aplikasi Pinjaman Online, Fintech Aman atau Ancaman? Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 30 April 2025 - Sebanyak 15 aplikasi pinjaman online berbahaya ditemukan beredar di Google Play Store, dengan jutaan unduhan dari pengguna di berbagai belahan dunia.

Penemuan ini dilaporkan oleh Tom’s Guide dan diperkuat oleh laporan keamanan siber dari McAfee, serta diumumkan kembali oleh Diskominfo Kabupaten Gresik melalui akun Instagram resminya pada (29/4).

Modus operandi dari aplikasi-aplikasi tersebut melibatkan pencurian data pribadi, termasuk informasi m-banking, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan sektor fintech dan meningkatnya kasus kriminal penipuan berbasis aplikasi digital.

Modus Operandi: Meniru Aplikasi Resmi dan Menjerat Lewat Janji Pinjaman Ringan

McAfee menyatakan bahwa aplikasi-aplikasi tersebut telah diunduh lebih dari 8 juta kali secara global.

Dengan meniru tampilan aplikasi keuangan resmi dan didistribusikan melalui iklan media sosial, pengguna tertipu untuk mengunduh aplikasi dan memberikan akses terhadap data pribadi.

Setelah mendapatkan akses, pelaku kejahatan siber memanfaatkan informasi rekening bank untuk menguras dana, termasuk saldo yang tersimpan dalam aplikasi m-banking.

Selain itu, modus lain yang diungkap adalah penggunaan tawaran pinjaman online dengan bunga rendah untuk menarik korban.

Namun setelah data pribadi pengguna dikumpulkan, mereka justru dihadapkan pada suku bunga tinggi dan metode penagihan yang kasar serta intimidatif.

Kejahatan ini banyak dilaporkan terjadi di wilayah Amerika Selatan, Asia Selatan, dan Afrika.

Daftar 15 aplikasi berbahaya tersebut antara lain:

  • Préstamo Seguro-Rápido, Seguro
  • Préstamo Rápido-Credit Easy
  • Get Baht Easily – Quick Loan
  • RupiahKilat-Dana Cair
  • Borrow Happil – Loan
  • Happy Money
  • KreditKu – Uang Online
  • Dana Kilat – Pinjaman Kecil
  • Cash Loan-Vay tiền
  • RapidFinance
  • PrêtPourVous
  • Huayna Money – Préstamo Rápido
  • IPréstamos: Rápido Crédito
  • ConseguirSol–Dinero Rápido
  • ÉcoPrêt Prêt En Ligne
Baca Juga:  Nadiem Makarim Bungkam pada Awak Media saat Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini

Semua aplikasi tersebut telah diunduh antara 100.000 hingga 1 juta kali per aplikasi, menunjukkan skala ancaman yang besar terhadap data keuangan masyarakat.

Dampak terhadap Kepercayaan Masyarakat terhadap Fintech

Menurut Rani Septyarini, Pakar Ekonomi Digital dari CELIOS, meskipun aplikasi pinjaman online ilegal dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat, sektor fintech masih memegang peranan penting, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kesulitan mengakses layanan perbankan tradisional.

“Pinjaman online masih sangat dibutuhkan oleh mereka yang sulit mendapatkan pinjaman di bank atau membutuhkan pinjaman cepat. CELIOS memproyeksikan bahwa pinjaman daring akan terus meningkat dan diperkirakan mencapai Rp365,70 triliun pada 2025,” ujar Rani Septyarini kepada MPN Indonesia dalam pesan singkat, pada Rabu (30/4).

Namun demikian, ia menegaskan bahwa keamanan harus menjadi prioritas utama.

“Banyak aplikasi ilegal yang dapat mencuri data pribadi pengguna, dan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sektor ini,” tambah Rani.

Peran Regulator dan Pemerintah dalam Menangani Penipuan Digital

Rani menyoroti pentingnya peran regulator dan lembaga pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman aplikasi pinjaman online ilegal.

Menurutnya, peningkatan kualitas infrastruktur digital adalah langkah krusial untuk menjamin keamanan transaksi keuangan.

“Selain itu, literasi digital dan literasi keuangan juga harus ditingkatkan. Masyarakat perlu diberi pemahaman agar dapat membedakan aplikasi yang sah dan ilegal,” katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan daftar aplikasi pinjaman online legal. Namun, Rani menilai bahwa sosialisasi mengenai aplikasi legal masih perlu diperluas.

“Sosialisasi mengenai aplikasi yang sah harus lebih diperluas agar masyarakat bisa dengan mudah mengidentifikasi aplikasi yang legal,” jelasnya.

Membangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman dan Inklusif

Dalam menghadapi tantangan ini, kolaborasi antara pemerintah, regulator, asosiasi, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan aman.

Baca Juga:  Breaking News! Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu Digeledah KPK

Rani menekankan bahwa regulasi yang mendukung sektor fintech sekaligus menjamin keamanan konsumen sangat dibutuhkan.

“Regulasi yang mendukung industri fintech dan memastikan keamanan konsumen sangat dibutuhkan. Namun, regulasi tersebut tidak boleh menghambat pertumbuhan sektor ini,” ungkapnya.

Rani juga menyatakan pentingnya kebijakan yang memperkuat pengawasan terhadap aplikasi ilegal.

“Pemerintah harus memperkuat regulasi terhadap aplikasi ilegal dan memastikan aplikasi fintech yang beroperasi di Indonesia sudah terdaftar dan diawasi dengan baik,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending