Connect with us

Berita

BPOM Tingkatkan Pengawasan Peredaran Obat Bius Ketamin

BPOM akan memperketat pengawasan terhadap peredaran obat bius ketamin di Indonesia.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 05t140741.787
Ilustrasi obat bius | Gambar: MPN Indonesia/Adinda via AI

MPN Indonesia 5 Mei 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memperketat pengawasan terhadap peredaran obat bius ketamin di Indonesia.

Langkah ini dilakukan menyusul temuan penyimpangan distribusi ketamin di fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian, terutama apotek sepanjang 2024.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa ketamin merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

“BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin. Ketamin harus diawasi ketat karena termasuk obat keras dengan risiko penyalahgunaan yang tinggi,” tegas Taruna dalam siaran pers BPOM Desember 2024 lalu, dikutip MPN Indonesia dari laman BPOM.

Peredaran Ilegal Meningkat Tajam

BPOM mencatat peningkatan drastis distribusi ketamin injeksi ke apotek pada 2024, mencapai 152 ribu vial, naik 246% dari tahun sebelumnya yang hanya 44 ribu vial.

Peredaran total ketamin injeksi ke fasilitas pelayanan kefarmasian juga melonjak, dari 235 ribu vial pada 2023 menjadi 440 ribu vial pada 2024.

Penyimpangan ditemukan di tujuh provinsi, dengan angka tertinggi di Lampung (5.840 vial), Bali (4.074 vial), Jawa Timur (3.338 vial), dan Jawa Barat (1.865 vial).

BPOM juga menemukan banyak apotek yang menjual ketamin tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan medis.

Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan 71 fasilitas distribusi dan 65 fasilitas pelayanan kefarmasian yang melanggar pengelolaan ketamin.

Sanksi bagi Pelanggar

Sebanyak 6 fasilitas distribusi dan 17 fasilitas pelayanan kefarmasian dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan, termasuk kerja sama ilegal antara apotek dan oknum medical representative.

BPOM menyatakan akan memasukkan ketamin ke dalam daftar obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan dan mengimbau pelaku usaha farmasi untuk patuh terhadap regulasi.

Baca Juga:  Aniaya Ponakan yang Kerap Ambil Uang Neneknya, Paman di Bulukumba Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Sanksi administratif hingga pidana akan diberlakukan bagi pelanggar.

“Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan ketamin dan segera melapor ke BPOM bila menemukan pelanggaran,” tutup Taruna Ikrar.

(AKM/NID/RAD)

Trending