Politik
KPK Tak Lagi Bisa Periksa Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Erick Thohir tegaskan direksi BUMN tetap bisa diproses hukum meski bukan penyelenggara negara, KPK dan Kejagung tetap dilibatkan dalam pengawasan korupsi.
MPN Indonesia 7 Mei 2025 - Pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru menimbulkan kekhawatiran publik terkait peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeriksa direksi dan komisaris BUMN.
Pasalnya, aturan ini menyatakan bahwa mereka tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Menanggapi hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa status hukum baru tidak berarti kebal dari proses hukum.
“Kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara. Enggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, enggak ada hubungannya,” ujar Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/5).
Kementerian BUMN Tetap Libatkan KPK dan Kejagung
Erick memastikan, meskipun ada perubahan regulasi, Kementerian BUMN tetap berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga integritas di lingkungan BUMN.
Menurut Erick, Kementerian BUMN tidak memiliki kewenangan langsung dalam penindakan, sehingga perlu menggandeng lembaga hukum.
“Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN),” ungkapnya.
Organisasi Diperkuat untuk Cegah Korupsi
Untuk mendukung pengawasan, Kementerian BUMN juga memperbarui Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Jumlah deputi ditambah dari tiga menjadi lima, salah satunya khusus menangani korupsi.
“Deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi,” imbuh Erick.
Tidak Ada Kekebalan Hukum
Erick menegaskan bahwa perubahan UU BUMN tidak berarti memberikan kekebalan hukum. Siapa pun yang terlibat korupsi tetap akan diproses sesuai hukum.
“Siapapun oknum yang melakukan korupsi akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia memastikan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN tetap berjalan dengan dukungan dari KPK dan Kejagung.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
