Connect with us

Politik

KPK Tak Lagi Bisa Periksa Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir

Erick Thohir tegaskan direksi BUMN tetap bisa diproses hukum meski bukan penyelenggara negara, KPK dan Kejagung tetap dilibatkan dalam pengawasan korupsi.

Logompn

Published

on

Kpk tak lagi bisa periksa direksi dan komisaris bumn, ini kata erick thohir
Menteri BUMN Erick Thohir. Gambar : Instagram/@erickthohir

MPN Indonesia 7 Mei 2025 - Pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru menimbulkan kekhawatiran publik terkait peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeriksa direksi dan komisaris BUMN.

Pasalnya, aturan ini menyatakan bahwa mereka tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Menanggapi hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa status hukum baru tidak berarti kebal dari proses hukum.

“Kasus korupsi mah ya tetap aja di penjara. Enggak ada hubungannya kalau pihak yang melakukan kasus korupsi dengan isu payung hukum bukan penyelenggara negara. Korupsi ya korupsi, enggak ada hubungannya,” ujar Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/5).

Kementerian BUMN Tetap Libatkan KPK dan Kejagung

Erick memastikan, meskipun ada perubahan regulasi, Kementerian BUMN tetap berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Sinergi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga integritas di lingkungan BUMN.

Menurut Erick, Kementerian BUMN tidak memiliki kewenangan langsung dalam penindakan, sehingga perlu menggandeng lembaga hukum.

“Nah itu yang kita tidak punya ekspertis, makanya kita sama KPK, Kejaksaan, siapa tahu kita akan menarik individu dari mereka untuk duduk di bawah kementerian (BUMN),” ungkapnya.

Organisasi Diperkuat untuk Cegah Korupsi

Untuk mendukung pengawasan, Kementerian BUMN juga memperbarui Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK). Jumlah deputi ditambah dari tiga menjadi lima, salah satunya khusus menangani korupsi.

“Deputi Kementerian BUMN bertambah dari tiga ke lima, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi,” imbuh Erick.

Tidak Ada Kekebalan Hukum

Erick menegaskan bahwa perubahan UU BUMN tidak berarti memberikan kekebalan hukum. Siapa pun yang terlibat korupsi tetap akan diproses sesuai hukum.

Baca Juga:  Liga Sepak Bola Putri Indonesia Resmi Digelar Kembali usai Tujuh Tahun

“Siapapun oknum yang melakukan korupsi akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia memastikan pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN tetap berjalan dengan dukungan dari KPK dan Kejagung.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending