Berita
Proyek PSEL Tangsel Dimulai, Target Rampung 3 Tahun
Pemkot Tangsel memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
MPN Indonesia 19 Mei 2025 - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pemkot targetkan operasional akan dimulai tiga tahun tujuh bulan sejak kick-off pada Kamis (15/5) di Serpong.
Proyek ini diklaim bertujuan mengatasi peningkatan volume sampah di wilayah Tangsel yang naik sebesar 3,2% setiap tahun, melebihi rata-rata nasional.
“Hari ini kita rapat bagaimana menyatukan pikiran antara jajaran pemerintah Pemkot Tangsel dengan konsorsium untuk mensukseskan proyek ini,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, dikutip MPN Indonesia dari laman Pemkot Tangsel.
Direncanakan Olah 1.100 Ton Sampah per Hari
Fasilitas PSEL akan dibangun di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan dirancang untuk mengolah hingga 1.100 ton sampah per hari, terdiri dari 1.000 ton sampah baru dan 100 ton residu lama.
Pemkot berharap proyek ini bisa menjadi solusi jangka panjang dalam kebijakan pengelolaan sampah dan energi di Tangsel.
PSEL Tangsel akan mengadopsi teknologi berstandar Eropa yang diklaim ramah lingkungan, tanpa bau dan limbah, serta mampu menghasilkan 19,6 megawatt listrik per jam yang akan dijual ke PLN.
Skema Pembiayaan
Pemerintah kota menerapkan skema pembiayaan yang mengacu pada kebijakan Kementerian Keuangan, dengan batas maksimum tipping fee sebesar Rp500.000 per ton.
Meski demikian, studi menunjukkan kebutuhan biaya pengolahan mencapai Rp529.000 per ton.
Perincian pembagian biaya antara pemerintah pusat dan daerah akan difinalisasi setelah studi kelayakan selesai.
Sambil menunggu PSEL beroperasi penuh, Pemkot Tangsel telah menyiapkan lokasi pembuangan sementara di Cipeucang dan menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan beberapa wilayah, termasuk Pandeglang, Lebak, dan daerah lain di Jawa Barat.
Dikritik Walhi
Sebelumnya, proyek PSEL ini mendapat kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), yang menilai kebijakan pemerintah tersebut berisiko memperparah pencemaran lingkungan.
“Walhi menolak pembangunan PSEL, incinerator, di Tangerang Selatan,” ujar Manajer Kampanye Tata Ruang dan Infrastruktur Walhi Nasional, Dwi Sawung saat dihubungi MPN Indonesia.
Menurutnya, pengelolaan TPA yang konvensional saja belum efektif, apalagi dengan teknologi kompleks seperti PSEL.
Oleh sebab itu, Dwi menilai penerapan kebijakan lingkungan seperti pembangunan fasilitas PSEL perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan evaluasi yang komprehensif.
“Kalau manajemen persampahannya masih tidak ada atau tidak berjalan, teknologi apa pun sulit. Lebih baik memperbaiki manajemen persampahannya terlebih dahulu,” ucap Dwi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
