Berita
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Berakhir 6 Juni 2025
Jabar akhiri program pemutihan pajak kendaraan 6 Juni 2025, hapus denda bagi pemilik dengan tunggakan, kecuali kendaraan tertentu. Segera manfaatkan!
Jawa Barat, MPN Indonesia 20 Mei 2025 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 6 Juni 2025.
Program ini menjadi upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.
Dalam program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau tunggakan sebelumnya.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial.
Tunggakan dan Denda Dihapus, Tapi Ada Pengecualian
Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, mengatakan bahwa program ini sengaja dihadirkan lebih awal sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat.
“Ya, sekarang program pemutihan tersebut hadir lebih awal. Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, tunggakan dan denda pajaknya dihapuskan cukup dengan membayar pajak tahun berjalan,” ujar Fajar di Kantor Samsat Cikarang, Kamis (20/3), dikutip MPN Indonesia dari portal resmi Kab Bekasi.
Namun, tidak semua kendaraan bisa ikut program ini.
Menurut Fajar, pengecualian berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar, kendaraan yang mengalami perubahan bentuk atau ganti mesin, dan kendaraan yang akan dimutasi keluar Jawa Barat.
Meski begitu, kendaraan roda dua, roda tiga, dan jenis lainnya tetap bisa memanfaatkan program ini.
Hadiah Lebaran dan Upaya Tingkatkan Pendapatan Daerah
Kebijakan ini digagas oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat sebagai bentuk “hadiah Lebaran” sekaligus strategi optimalisasi pendapatan daerah.
“Program ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai hadiah Lebaran,” jelas Fajar.
Selain meringankan beban masyarakat, program ini juga dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak secara tertib.
Imbauan Segera Bayar Sebelum Tenggat
Fajar menegaskan bahwa setelah program ini berakhir pada 6 Juni 2025, akan ada penindakan terhadap kendaraan yang masih menunggak pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat Jawa Barat pun diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.
Program ini menyasar semua pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan, kecuali yang termasuk dalam daftar pengecualian.
Langkah ini juga menjadi bagian dari kebijakan transportasi berkelanjutan yang mendukung kepatuhan pajak jangka panjang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
