Connect with us

Politik

Projo Tak Terima Budi Arie Disebut Terlibat Kasus Judol

Projo tak terima nama Ketua Umum mereka, Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan kasus judi online (judol).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 21t103304.031
Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi | Gambar: Kemenkop

MPN Indonesia 21 Mei 2025 - Organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) menyatakan penolakan terhadap penyebutan nama Ketua Umum mereka, Budi Arie Setiadi, dalam dakwaan kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sekretaris Jenderal Projo, Handoko, menegaskan bahwa penyebutan tersebut telah disalahartikan dan berpotensi menjadi framing negatif terhadap Budi Arie.

“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP PROJO, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online,” kata Handoko dalam keterangannya, Minggu (18/5).

Sebut Budi Arie Tak Tahu soal Pembagian Sogokan

Menurut Handoko, pemberitaan mengenai dugaan alokasi sogokan kepada Budi Arie adalah bagian dari kesepakatan internal antar terdakwa.

Handoko menekankan bahwa surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie, sedangkan sisanya untuk para terdakwa.

“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan,” ujar Handoko.

Projo menegaskan bahwa Budi Arie selama menjabat Menkominfo berada di garis depan dalam upaya pemberantasan situs judi online.

Mereka menilai adanya upaya pembentukan opini publik yang menyimpang dari fakta hukum.

“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi,” kata Handoko.

Dakwaan dan Peran yang Dituduhkan

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5), nama Budi Arie disebut terkait pembagian jatah dari praktik penjagaan situs judi online.

Baca Juga:  Camat Medan Maimum Dicopot dari Jabatan usai Nekat Pakai Kartu Kredit Pemda untuk Judol

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan alias Agus sepakat mengalokasikan pembagian hasil penjagaan situs dengan komposisi 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi.

Namun, menurut Projo, tidak ada bukti dalam dakwaan yang menunjukkan bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima alokasi tersebut.

Penugasan Adhi Kismanto

Jaksa juga menyebut bahwa pada Oktober 2023, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen untuk mencari individu yang dapat mengumpulkan data situs judi online.

Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi Kismanto, yang kemudian mempresentasikan alat crawling data kepada Budi Arie.

Meski tidak lolos seleksi sebagai tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana, Adhi tetap diterima bekerja di Kominfo berkat atensi Budi Arie.

Adhi ditugaskan untuk mencari link situs judi online yang nantinya akan diblokir oleh tim Kominfo.

Dalam perkembangannya, Adhi bersama Zulkarnaen dan Muhrijan diduga menjalankan praktik penjagaan situs dengan menerima pembayaran tertentu dari operator situs judol.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending