Connect with us

Politik

Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di PN Jakpus, Kejagung Periksa Tiga Saksi

Kejagung periksa tiga saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi di PN Jakpus, terkait penanganan perkara ekspor CPO oleh korporasi besar sawit.

Logompn

Published

on

Kasus dugaan suap dan gratifikasi di pn jakpus, kejaksaan periksa tiga saksi
Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di PN Jakpus, Kejaksaan Periksa Tiga Saksi. Gambar : Dok. Kejagung

MPN Indonesia 21 Mei 2025 - Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi pada Jumat (16/5) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk memperkuat pengusutan kasus korupsi dengan tersangka WG dan pihak lainnya.

Tiga saksi tersebut berasal dari dua perusahaan swasta. Dua di antaranya, BN dan PNM, adalah karyawan PT Persada Palembang Raya, sementara satu saksi lain, KHR, merupakan staf logistik di PT Hino Motors.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dikutip MPN Indonesia dalam laman resmi Kejagung, Rabu (21/5).

Kasus Berawal dari Skandal Ekspor CPO

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejagung atas dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari–April 2022.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada (11/4), menyatakan telah ditemukan bukti cukup terjadinya tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam proses hukum di PN Jakarta Pusat.

Kasus ini menyeret tiga grup korporasi besar di industri sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Entitas seperti PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Musim Mas, dan PT Wilmar Nabati Indonesia diduga terlibat dalam skema korupsi ekspor tersebut.

Tuntutan Berat Jaksa, Tapi Dinyatakan Bukan Tindak Pidana

Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga grup korporasi itu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Menteri ATR Nusron Wahid Siap 'Miskinkan' Mafia Tanah Demi Keadilan

Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut denda Rp1 miliar untuk masing-masing dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

Namun, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa meskipun para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tindakan itu bukan tindak pidana.

Ketiganya diputus ontslag van alle recht vervolging, dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Putusan ini menjadi sorotan dan bagian dari evaluasi lanjutan oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung Lanjutkan Penyidikan dan Telusuri Keterlibatan Individu

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya lanjutan Kejaksaan Agung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal suap tersebut.

Fokus penyidikan tidak hanya pada korporasi, tetapi juga individu yang diduga ikut mengkondisikan proses hukum.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam praktik suap di lingkungan peradilan.

(AKM/NID/RAD)

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita6 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita30 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti39 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi46 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal56 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Trending