Politik
Ini Kata Menhub soal Aplikasi Ojol Milik NU dan Muhammadiyah
Dudy Purwagandhi menanggapi aplikasi ojol baru, Zendo dan Nujek.
MPN Indonesia 21 Mei 2025 - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menanggapi kemunculan aplikasi ojek online (ojol) baru, Zendo dan Nujek, yang masing-masing dikelola oleh Serikat Usaha Muhammadiyah (SUM) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dudy menyebut bahwa kehadiran kedua platform tersebut bukanlah masalah dan merupakan bagian dari dinamika pasar transportasi digital yang terbuka dan kompetitif.
“Silakan aja sih, ini kan market yang terbuka ya,” ujar Dudy saat ditemui usai pertemuan dengan sejumlah aplikator ojol, Senin (19/5), dikutip MPN Indonesia dari Antara.
Tak Memiliki Wewenang soal Izin
Dudy menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki kewenangan dalam urusan perizinan aplikasi digital.
Ia menyatakan bahwa aspek perizinan berada di bawah tanggung jawab kementerian lain yang memiliki otoritas di bidang teknologi informasi.
“Kan kewenangan untuk aplikasi digital kan bukan ada di kita. Ada di lembaga lain,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa jika lembaga terkait memberikan izin, maka kehadiran aplikasi seperti Zendo dan Nujek dipersilakan sebagai bentuk persaingan sehat dalam ekosistem transportasi daring nasional.
Tekankan Sistem yang Sehat
Dudy tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai aspek teknis dari Zendo dan Nujek.
Kendati demikian, ia menyebut bahwa selama syarat dan regulasi yang berlaku dipenuhi, inisiatif dari Muhammadiyah dan PBNU tersebut menjadi bagian dari usaha terbuka di sektor transportasi berbasis aplikasi.
“Itu tergantung daripada lembaga yang memang berkaitan dengan perizinan ya, perizinan untuk aplikasi baru,” ungkapnya.
Dudy juga membahas pentingnya menjaga keseimbangan dalam ekosistem transportasi digital, terutama terkait pengaturan komisi antara aplikator dan mitra pengemudi.
Ia menilai perlu adanya diskusi menyeluruh yang melibatkan seluruh pihak dalam ekosistem tersebut.
“Kita hitung benar-benar, karena jangan sampai ekosistem ini collapse,” ujarnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
