Berita
OJK Panggil Rupiah Cepat Usai Warganet Ngaku Dapat Transfer Misterius
OJK panggil Rupiah Cepat usai warganet terima dana tanpa ajukan pinjaman. Disinyalir ada penyalahgunaan data pribadi. Investigasi tengah dilakukan.
MPN Indonesia 23 Mei 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyelenggara aplikasi pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat, pada Rabu (21/5).
Pemanggilan ini dilakukan setelah keluhan seorang warganet viral di media sosial X karena tiba-tiba menerima transfer dana dari aplikasi tersebut, padahal ia tidak pernah mengajukan pinjaman.
Warganet tersebut mengaku dihubungi seseorang yang mengklaim sebagai karyawan Rupiah Cepat dan menyebut telah terjadi gangguan sistem.
Setelah memeriksa rekening, ia mendapati uang dalam jumlah besar sudah masuk. Belakangan, ia menyadari data pribadinya disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman tanpa izin.
Meskipun telah mencoba mengembalikan dana, Rupiah Cepat tetap menagih cicilan sesuai nominal dan jatuh tempo.
Tanggapan dan Klarifikasi OJK
OJK langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak Rupiah Cepat untuk klarifikasi.
“OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5).
Selain klarifikasi, OJK juga mewajibkan Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi mendalam atas dugaan pelanggaran dan melaporkan hasilnya kepada OJK.
Perlindungan Konsumen dan Langkah Pengawasan
OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama, terutama di sektor teknologi finansial.
Mereka juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pinjaman dari pihak manapun, serta menjaga kerahasiaan informasi pribadi seperti kata sandi dan kode OTP.
Rupiah Cepat pun telah memberikan balasan kepada warganet yang melaporkan kejadian ini.
Namun, balasan tersebut justru menyatakan bahwa ia tetap harus membayar cicilan.
“Setelah nunggu 3 hari akhirnya RUPIAH CEPAT bales gua, mereka mengakui kalo ini adalah penipuan dan itu bukan mereka. Tapi bangkenya adalah: GUA TETEP DISURUH BERKEWAJIBAN BAYAR!!” tulis akun korban di media sosial X.
Pernyataan Resmi dari Rupiah Cepat
Menanggapi ramainya pemberitaan di media sosial, Rupiah Cepat menyampaikan pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka pada Selasa (20/5).
“Kami pastikan setiap langkah kami dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum,” tulis perwakilan perusahaan dalam unggahannya.
Imbauan OJK untuk Masyarakat
OJK mengimbau masyarakat yang mengalami kasus serupa agar segera melapor.
Laporan dapat dikirimkan melalui kontak OJK 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kasus ini menjadi pengingat penting akan risiko penyalahgunaan data pribadi di dalam ekosistem pinjaman online.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
