Berita
Viral Kasus Kiriman Dana Sepihak, OJK Panggil Rupiah Cepat
OJK memanggil Rupiah Cepat setelah laporan dana pinjaman masuk ke akun pengguna tanpa pengajuan.
MPN Indonesia 23 Mei 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, yang dikenal sebagai Rupiah Cepat, setelah mendapatkan laporan masyarakat mengenai adanya penambahan dana secara tiba-tiba di aplikasi pinjaman online tersebut tanpa adanya pengajuan dari pengguna.
Panggilan ini dilakukan sebagai tanggapan atas sorotan media massa dan media sosial yang menyebarkan informasi soal modus pengiriman dana secara sepihak kepada pengguna aplikasi Rupiah Cepat.
OJK menyatakan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama dalam sektor jasa keuangan, termasuk layanan teknologi keuangan seperti pinjaman daring atau peer-to-peer (P2P) lending.
Berdasarkan pemantauan MPN Indonesia dari keterangan resmi OJK, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait kejadian tersebut dan segera mengambil langkah klarifikasi dengan memanggil pihak Rupiah Cepat.
Rupiah Cepat diminta untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut serta memberikan laporan resmi kepada OJK.
Selain itu, perusahaan fintech itu juga diminta untuk menanggapi keluhan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari pihak manapun serta menjaga kerahasiaan kata sandi dan one-time password (OTP) guna meminimalisir penyalahgunaan atau penggunaan tidak bertanggung jawab atas data pribadi,” bunyi keterangan resmi tersebut.
OJK Tindak Lanjut Pengaduan Publik dan Edukasi Masyarakat
Sebagai bagian dari tindak lanjut, OJK mengarahkan masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran serupa untuk segera melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor +62 81-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Langkah ini diambil guna memperkuat upaya perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap praktik bisnis fintech yang dinilai merugikan publik.
Rupiah Cepat sebagai operator fintech P2P lending berada di bawah pengawasan langsung OJK.
OJK mewajibkan seluruh penyelenggara layanan pinjaman daring untuk mematuhi aturan perlindungan konsumen serta bertanggung jawab atas setiap aktivitas yang terjadi di dalam platform mereka.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
