Connect with us

Otomotif

Kabar Baik! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang sampai 30 Juni 2025

Pemerintah Jawa Barat perpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 26t145556.405
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang sampai 30 Juni 2025 | Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Barat, MPN Indonesia 26 Mei 2025 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025, tenggat sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Masyarakat Tak Perlu Bayar Tunggakan

Program ini memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk menghapuskan tunggakan pajak tanpa perlu membayar pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan saja, yaitu 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi di tingkat daerah.

“Masyarakat bisa memanfaatkan program ini tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya. Tidak ada syarat khusus, cukup datang dan bayar pajak tahun berjalan saja,” ujar Dedi, dikutip MPN Indonesia dari laman Bapenda Jabar.

Diminati Masyarakat

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menunjukkan bahwa program ini mendapat sambutan luas dari masyarakat.

Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sebanyak 1.701.288 kendaraan telah mengikuti program pemutihan pajak.

Dari total tersebut, 1.405.807 unit merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 295.481 unit merupakan kendaraan roda empat.

Imbauan Bapenda Jabar

Bapenda Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas akhir program.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai kanal resmi, termasuk Samsat Induk dan Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Outlet di pusat perbelanjaan, serta aplikasi digital seperti Sambara dan e-Samsat Jabar.

“Dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tulis Bapenda Jabar.

Baca Juga:  Miris! Anak di Bekasi Tega Aniaya Ibu, Diduga karena Marah Tak Dikasih Uang

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending