Berita
MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta
MK memutuskan bahwa pendidikan dasar di seluruh Indonesia harus diselenggarakan tanpa memungut biaya.
MPN Indonesia 28 Mei 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar di seluruh Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa memungut biaya.
Putusan ini dibacakan pada Selasa (27/5) di Ruang Sidang Pleno MK sebagai hasil dari pengujian terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Pemohon Uji Materi
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Mereka meminta agar wajib belajar minimal di jenjang pendidikan dasar sembilan tahun, dari SD hingga SMP atau sederajat, tak dipungut biaya. Perkara ini didaftarkan dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024.
Di persidangan, perkara disidangkan oleh delapan hakim konstitusi yakni Suhartoyo sebagai ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Ada Kesenjangan Akses
Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih menjelaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikkan dasar tanpa memungut biaya’ di Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan.
Akibatnya, banyak peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri.
Menurut Enny, fakta ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Ia menyatakan bahwa negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar secara merata, termasuk dengan bantuan atau subsidi bagi sekolah swasta untuk menghindari diskriminasi dan ketimpangan akses pendidikan.
Tak Semua Sekolah Swasta Wajib Gratis
MK juga mempertimbangkan fakta bahwa sebagian sekolah swasta menerima bantuan dari pemerintah seperti dana BOS atau program beasiswa, tetapi masih tetap memungut biaya untuk operasional pendidikan.
Di sisi lain, ada pula sekolah swasta yang tidak menerima bantuan sama sekali dan sepenuhnya mengandalkan dana dari siswa.
Dalam hal ini, MK menyatakan bahwa memaksa semua sekolah swasta untuk sepenuhnya menggratiskan pendidikan dasar tanpa melihat latar belakang pembiayaan mereka tidaklah rasional.
MK menambahkan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kewajiban ini.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
