Connect with us

Berita

WNI Ditemukan Meninggal usai Nekat Masuk Makkah Lewat Gurun

Seorang WNI meninggal dunia di gurun Jumum, Makkah, pada Selasa (27/5).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 02t105518.504
Konjen RI Yusron B. Ambary | Gambar: Dok. Kemenag

MPN Indonesia 2 Juni 2025 - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM ditemukan meninggal dunia di gurun Jumum, Makkah, pada Selasa (27/5), setelah berusaha memasuki Kota Makkah secara ilegal.

Bersama dua WNI lainnya, J dan S, SM menggunakan visa ziarah multiple dan menumpang taksi gelap menuju Makkah tanpa dokumen resmi.

Namun, mereka ditinggalkan di tengah gurun oleh sopir taksi yang takut ditangkap aparat Saudi.

Dua WNI Dehidrasi Berat

J dan S berhasil ditemukan dalam kondisi dehidrasi berat dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Sementara itu, SM ditemukan sudah tidak bernyawa oleh aparat keamanan Arab Saudi yang melakukan patroli menggunakan drone.

“Ketiganya nekat masuk Makkah tanpa prosedur resmi. Mereka ditinggalkan di tengah gurun oleh sopir taksi, lalu ditemukan oleh aparat keamanan menggunakan drone. SM sudah dalam keadaan meninggal dunia, sementara dua lainnya dirawat di rumah sakit,” ujar Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, Sabtu (31/5), dikutip MPN Indonesia dari laman Kemenag.

Pernah Terjaring Razia

Sebelum kejadian tragis ini, diketahui bahwa SM bersama sepuluh WNI lainnya sempat terjaring razia oleh aparat keamanan Arab Saudi. Mereka kemudian diusir dan dipulangkan ke Jeddah.

Namun, SM kembali mencoba masuk ke Makkah melalui jalur gurun tanpa dokumen resmi haji.

Jenazah SM saat ini masih berada di rumah sakit Makkah untuk proses visum. KJRI Jeddah telah menghubungi keluarga almarhum yang berdomisili di Madura dan tengah memfasilitasi persiapan pemakaman.

Imbauan Kemenag

Kemenag dan KJRI Jeddah menekankan kembali pentingnya menjalankan ibadah haji 2025 secara sah dan sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:  Menag Ingatkan Jemaah Haji soal Berbagai Larangan Ihram: Berakibat Denda

Haji non-prosedural tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan nyawa dalam bahaya.

“Haji harus dijalankan secara sah dan sesuai aturan. Jangan sampai hanya karena memaksakan diri, nyawa melayang. Uang hilang, haji pun gagal,” tegas Yusron.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending