Berita
Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Naik, Hampir Rp1 Miliar per Unit
Menkeu tetapkan anggaran mobil dinas eselon I naik jadi Rp931 juta per unit dalam PMK 32/2025, guna dukung tugas pejabat kementerian dan lembaga negara.
MPN Indonesia 7 Juni 2025 - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menetapkan kenaikan anggaran mobil dinas untuk pejabat eselon I hingga mendekati Rp1 miliar per unit.
Kebijakan pemerintah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid tersebut, alokasi anggaran kendaraan dinas eselon I ditetapkan sebesar Rp931.648.000 per unit.
Jumlah ini meningkat dari PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024, yang menetapkan anggaran sebesar Rp878.913.000.
Penjelasan Resmi dari PMK 32/2025
Kenaikan ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas para pejabat eselon I di kementerian dan lembaga negara.
“Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga,” tulis keterangan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (4/6).
Tambahan Anggaran Operasional Kendaraan
Selain biaya pengadaan, pemerintah juga menetapkan anggaran operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp42.350.000 per unit per tahun.
Anggaran ini mencakup bahan bakar dan pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Namun, biaya ini tidak termasuk pengurusan STNK, yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Kendaraan yang Tidak Dicakup
Anggaran tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas yang rusak berat atau membutuhkan perbaikan besar seperti rekondisi atau overhaul.
“Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi: 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul,” bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
