Connect with us

Berita

Anggaran Mobil Dinas Pejabat Eselon I Naik, Hampir Rp1 Miliar per Unit

Menkeu tetapkan anggaran mobil dinas eselon I naik jadi Rp931 juta per unit dalam PMK 32/2025, guna dukung tugas pejabat kementerian dan lembaga negara.

Logompn

Published

on

Anggaran mobil dinas pejabat eselon i naik, hampir rp1 miliar per unit
Ilustrasi Mobil Dinas Pejabat Eselon I. Gambar : Kompas/Budi Baskoro

MPN Indonesia 7 Juni 2025 - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menetapkan kenaikan anggaran mobil dinas untuk pejabat eselon I hingga mendekati Rp1 miliar per unit.

Kebijakan pemerintah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam beleid tersebut, alokasi anggaran kendaraan dinas eselon I ditetapkan sebesar Rp931.648.000 per unit.

Jumlah ini meningkat dari PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024, yang menetapkan anggaran sebesar Rp878.913.000.

Penjelasan Resmi dari PMK 32/2025

Kenaikan ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas para pejabat eselon I di kementerian dan lembaga negara.

“Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga,” tulis keterangan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (4/6).

Tambahan Anggaran Operasional Kendaraan

Selain biaya pengadaan, pemerintah juga menetapkan anggaran operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp42.350.000 per unit per tahun.

Anggaran ini mencakup bahan bakar dan pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Namun, biaya ini tidak termasuk pengurusan STNK, yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Kendaraan yang Tidak Dicakup

Anggaran tersebut tidak berlaku untuk kendaraan dinas yang rusak berat atau membutuhkan perbaikan besar seperti rekondisi atau overhaul.

“Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi: 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul,” bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:  Sempat Batal, Rencana Cukai Minuman Berpemanis Muncul Lagi

(AKM/NID/RAD)

 

Trending