Connect with us

Politik

Pemerintah Resmi Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat

Pemerintah resmi mencabut izin usaha 4 perusahaan tambang di Raja Ampat atas perintah Presiden Prabowo.

Logompn

Published

on

Pemerintah resmi cabut izin tambang 4 perusahaan di raja ampat
4 Perusahaan resmi dicabut IUP di Raja Ampat. Gambar: Dok. ESDM

MPN Indonesia 10 Juni 2025 - Pemerintah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Penertiban ini dilakukan sebagai langkah mengatasi dampak isu lingkungan sosial di wilayah tersebut.

Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah proses evaluasi mendalam terhadap keberadaan tambang nikel di kawasan konservasi yang memicu kekhawatiran publik.

Empat Perusahaan yang Resmi Dicabut Izinnya

Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons aspirasi masyarakat.

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip MPN Indonesia pada Selasa (10/6).

Keputusan ini juga memperhatikan berbagai masukan dari masyarakat dan pegiat sosial yang mengkhawatirkan dampak keberadaan tambang nikel terhadap lingkungan dan sosial di kawasan Raja Ampat. Mensesneg menyampaikan apresiasi atas perhatian publik.

“Kami mewakili pemerintah tentu mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada pemerintah, terutama para pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada pemerintah,” ungkapnya.

Proses Evaluasi dan Dasar Kebijakan

Proses pencabutan izin tambang ini diawali dengan pengumpulan data objektif di lapangan yang melibatkan berbagai kementerian terkait.

Baca Juga:  Rapper AS Azealia Banks Sebut Indonesia “Tempat Sampah Dunia”, Ternyata Ini Faktanya!

Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan sejumlah menteri untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi komprehensif.

“Pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden, menugaskan kepada menteri-menteri terkait, dalam hal ini Menteri ESDM, kemudian Menteri Lingkungan Hidup, kemudian juga Menteri Kehutanan, dan kepada kami berdua, saya selaku Mensesneg dan Pak Seskab, untuk terus berkoordinasi, mencari informasi, mengumpulkan data di lapangan seobjektif mungkin,” lanjut Prasetyo Hadi.

Langkah ini juga berkaitan dengan penerbitan Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan yang telah diterbitkan pada Januari 2025.

Regulasi tersebut mencakup penertiban seluruh aktivitas usaha berbasis sumber daya alam yang tidak sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan.

“Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua proses penertiban yang sedang dijalankan oleh pemerintah,” ujar Mensesneg.

Turut hadir dalam keterangan pers tersebut sejumlah pejabat tinggi terkait, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Respons terhadap Isu Lingkungan Sosial

Keberadaan tambang nikel di Raja Ampat sejak lama menjadi sorotan publik karena potensi dampaknya terhadap lingkungan yang sangat sensitif serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Kawasan Raja Ampat dikenal sebagai kawasan konservasi laut dan darat yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi, sehingga setiap aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan mendapatkan perhatian serius.

Mensesneg juga mengimbau masyarakat agar tetap kritis dalam menyikapi informasi.

Prasetyo Hadi juga mengimbau masyarakat untuk tetap kritis dan bijak dalam menerima informasi yang beredar di publik.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending