Connect with us

Berita

Wali Kota Surabaya Segel Minimarket yang Tak Punya Jukir Resmi

Wali Kota Surabaya sidak minimarket di Jalan Kartini bersama jajaran Dishub dan Satpol PP Kota Surabaya.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 12t130414.650
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat sidak minimarket soal jukir | Gambar: Humas Pemkot Surabaya

MPN Indonesia 12 Juni 2025 - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke minimarket di kawasan Jalan Kartini bersama jajaran Dishub dan Satpol PP Kota Surabaya.

Sidak ini dilakukan untuk menegakkan aturan perparkiran dan merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan juru parkir (jukir) liar di minimarket.

Salah satu penyegelan dilakukan di toko swalayan di Jalan Dharmahusada karena tidak menyediakan petugas parkir resmi, Selasa (10/6).

Bahkan, lahan parkir di lokasi itu disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif mencapai Rp800 ribu per bulan.

Aturan Lahan Parkir di Surabaya

Eri menjelaskan bahwa kewajiban penyediaan lahan dan petugas parkir resmi di lahan usaha tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 serta Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 juga memperbolehkan pemanfaatan lahan parkir untuk UMKM dan tidak dipungut biaya.

 “Makanya, kalau ada orang nggak ngerti, kok yang ditutup tempat usahanya (toko swalayan)? Ya karena ini (lahan parkir) harusnya dibuat gratis (UMKM), malah (UMKM) diminta bayar tenant-nya. (Yang sewa) orang Surabaya lagi, yang dia itu warga yang ada di sekitar toko swalayan,” kata Eri, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Pemprov Surabaya.

Penting untuk Keamanan

Eri menegaskan, keberadaan jukir resmi tak sekadar syarat administratif, tapi juga menyangkut keamanan konsumen.

Minimarket tanpa jukir resmi lebih rawan terhadap pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Selama ini banyak curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya. Kalau ada jukir resmi, jukir liar tidak akan bisa masuk,” katanya.

Baca Juga:  Viral! Wanita Ini Ditagih Rp60 Ribu oleh Jukir Liar di Tanah Abang

Toko yang Melanggar Bisa Terkena Sanksi

Pelanggaran soal aturan parkir ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, Eri menyatakan belum mengambil langkah itu dan memilih menyegel terlebih dahulu untuk memberi kesempatan kepada pengelola memperbaiki pelanggaran.

Penataan izin penyelenggaraan tempat parkir juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperbaiki tata kelola parkir.

Dengan sistem izin resmi, Dishub dapat membina petugas, memastikan standarisasi keamanan, dan meningkatkan pelayanan.

“Intinya kita punya misi sama, melindungi konsumen dan pelaku usaha. Minimarket pun diuntungkan karena konsumen merasa aman saat berbelanja,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending