Berita
Ini Daftar Barang Terlarang dalam Koper Bagasi Jemaah Haji
Jemaah haji 2025 diimbau patuhi aturan barang bawaan agar proses pemulangan ke Tanah Air berjalan lancar, aman, dan sesuai ketentuan penerbangan.
MPN Indonesia 12 Juni 2025 - Menjelang kepulangan ke Tanah Air, jemaah haji diimbau untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan dalam koper bagasi demi kelancaran proses pemulangan.
“Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar,” ujar Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, seperti dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Kemenag pada Kamis (12/6).
Jemaah hanya diperbolehkan membawa dua jenis koper: koper besar maksimal 32 kg dan koper kabin maksimal 7 kg.
Daftar Barang yang Dilarang Dibawa dalam Koper Besar
Berikut daftar barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper besar:
- Air zamzam dalam bentuk atau kemasan apa pun
- Barang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai
- Power bank atau mainan dengan baterai lebih dari 20.000 mAh
- Uang tunai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 ke atas
- Produk hewani dan makanan berbau tajam
- Tanaman hidup beserta hasilnya
“Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat,” jelas Dodo.
Proses Penimbangan Koper dan Jadwalnya
Koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal kepulangan.
“Jemaah dimohon hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai,” lanjut Dodo.
Penanganan Koper Jemaah Haji yang Wafat
Koper milik jemaah yang wafat tetap akan dipulangkan ke Indonesia. Proses pengiriman dilakukan oleh petugas kloter dengan disertai surat keterangan resmi.
“Koper besar akan diangkut sesuai kloter awal keberangkatan, disertai Surat Keterangan dari Daker PPIH. Sementara itu, koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat,” kata Dodo.
Hingga 11 Juni 2025, tercatat sebanyak 233 jemaah haji Indonesia wafat di Tanah Suci.
Daftar Kloter Pemulangan Jemaah 11 Juni 2025
Berikut tujuh kloter jemaah yang dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 11 Juni 2025:
- UPG 01 – Embarkasi Ujung Pandang
- LOP 01 – Embarkasi Lombok
- JKG 01 – Embarkasi Pondok Gede Jakarta
- UPG 02 – Embarkasi Ujung Pandang
- SUB 01 – Embarkasi Surabaya
- SUB 02 – Embarkasi Surabaya
- JKS 01 – Embarkasi Jakarta
Dengan mematuhi aturan ini, proses pemulangan jemaah haji 2025 diharapkan berjalan tertib dan aman.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
