Connect with us

Berita

KPK Pastikan Proses Lelang Aset Koruptor Transparan dan Bebas Kecurangan

KPK tegaskan lelang aset koruptor dilakukan transparan lewat DJKN, dengan pengawasan ketat dan sistem terbuka melalui situs resmi pemerintah.

Logompn

Published

on

Kpk pastikan proses lelang aset koruptor transparan dan bebas kecurangan
Ilustrasi KPK Melakukan Pelelangan Aset Hasil Sitaan dari Tindak Pidana Korupsi. Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 12 Juni 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penilaian dan lelang aset hasil sitaan dari tindak pidana korupsi dilakukan secara profesional dan transparan.

“Yang menilai adalah pihak DJKN sesuai dengan kewenangannya,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada MPN Indonesia melalui pesan singkat pada Rabu (11/6).

Proses ini menjadi sorotan publik karena rentan terhadap praktik undervaluasi dan potensi permainan harga.

Pengawasan Internal Diperketat

KPK memastikan pengawasan internal dalam proses lelang dilakukan secara ketat.

Jaksa Eksekusi dan Direktur Labuksi KPK terlibat langsung dalam pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

“Pengawasan dilakukan oleh Jaksa Eksekusi dan Direktur Labuksi KPK,” jelas Budi.

Selain itu, sistem lelang dilakukan secara terbuka melalui situs resmi milik pemerintah, www.lelang.go.id, untuk mencegah keterlibatan pihak-pihak yang terafiliasi dengan koruptor.

“KPK tidak bisa memastikan siapa yang mengikuti lelang, karena website www.lelang.go.id adalah milik Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJKN, sedangkan posisi KPK adalah sebagai pihak penjual lelang barang rampasan,” tambahnya.

Lelang Online Digelar, Aset Mewah Jadi Incaran

Pada Rabu (11/6), KPK menggelar lelang online atas berbagai barang rampasan milik terpidana korupsi.

Barang yang dilelang meliputi kendaraan mewah, mulai dari motor besar hingga mobil berbagai merek.

Salah satu yang menarik perhatian adalah Volkswagen Caravelle abu-abu yang dilelang dengan harga limit Rp17,9 juta. Namun, kendaraan ini tidak disertai dokumen kepemilikan.

Begitu juga dengan motor Triumph Speedmaster Bonneville, yang dilepas dengan harga limit Rp207,5 juta, namun tanpa dokumen kendaraan.

Baca Juga:  KPK Buka Suara soal Dokumen LHKPN jadi Bungkus Gorengan

Peserta Wajib Perhatikan Ketentuan

KPK mengingatkan peserta untuk memperhatikan detail dalam katalog lelang resmi. Tidak semua kendaraan memiliki dokumen lengkap.

Dalam katalog, KPK telah menyediakan panduan lengkap bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang.

Panduan ini penting agar peserta tidak mengalami kendala teknis maupun administratif.

Penilaian Harga Melibatkan Pihak Independen

Penetapan harga limit dalam lelang menjadi fokus pengawasan karena berpotensi disalahgunakan.

Untuk itu, KPK melibatkan pihak independen, yakni DJKN, dalam proses penilaian harga.

“Yang menilai adalah pihak DJKN sesuai dengan kewenangannya,” kata Budi Prasetyo kembali menegaskan.

Dengan sistem pengawasan ketat, KPK berupaya menjaga kredibilitas dan akuntabilitas proses lelang.

Komitmen untuk Keterbukaan dan Akuntabilitas

Menanggapi kekhawatiran publik terhadap potensi pembelian balik oleh pihak yang terafiliasi dengan koruptor, KPK menekankan bahwa sistem lelang dilakukan secara terbuka melalui website resmi pemerintah.

“KPK tidak bisa memastikan siapa yang mengikuti lelang, karena website www.lelang.go.id adalah milik Kementerian Keuangan,” tutur Budi.

Proses lelang masih berlangsung tanpa hambatan hukum.

“Sejauh ini tidak ada,” pungkas Budi ketika ditanya mengenai potensi kendala hukum dalam pelaksanaan lelang.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending