Connect with us

Berita

ICW Kritisi Perpres PBJ 2025: Rentan Ditunggangi

ICW bersama TI Indonesia mengkritisi terbitnya Perpres Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 13t141141.846
ICW Kritisi Perpres PBJ 2025: Rentang Ditunggangi | Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia/Dinda

MPN Indonesia 13 Juni 2025 - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Transparency International Indonesia (TI Indonesia) mengkritisi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2025.

ICW menilai aturan baru ini bukan hanya gagal menjawab persoalan struktural dalam sistem pengadaan barang dan jasa, tetapi juga memperbesar peluang penyalahgunaan kewenangan.

“Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) dalam mereformasi sektor Pengadaan Barang dan Jasa menunjukkan keengganan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sistemik di pengadaan,” ujar Agus Sarwono, Peneliti Transparency International Indonesia, dalam siaran persnya, Kamis (12/6).

“Tentu saja, Perpres ini sifatnya tidak kuat dan mengikat bahkan rentan ditunggangi kepentingan politik,” pungkasnya.

Celah Korupsi PBJ Makin Kuat

Menurut ICW, potensi kerentanan yang ditimbulkan Perpres PBJ 2025 semakin memperkuat celah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan 82% pemerintah provinsi dan 67% pemerintah kabupaten/kota masuk kategori rentan korupsi karena lemahnya pengelolaan PBJ.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024 juga mencatat hampir 90% perkara persidangan terkait pengadaan barang dan jasa.

Peneliti ICW, Erma Nuzulia, menyoroti bahwa berbagai modus korupsi dalam pengadaan terus berulang dari tahun ke tahun.

“Modus yang digunakan dalam korupsi pada pengadaan beragam, dimulai dari kegiatan/proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark-up, laporan fiktif, penggelapan, suap menyuap, penyalahgunaan wewenang, penyunatan, perdagangan pengaruh, dan lain sebagainya. Modus-modus ini masih terus terulang dan hampir selalu sama dari tahun ke tahun,” tegas Erma.

Korupsi PBJ Masih Masif

Selama dua dekade terakhir, korupsi pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu jenis kejahatan yang paling konsisten terjadi.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Tangsel Akan Bangun PSEL, Ubah Sampah Menjadi Energi Listrik 1.000 Ton per Hari

Data yang dihimpun oleh ICW mencatat bahwa sepanjang 2019 hingga 2023 terdapat setidaknya 1.189 kasus korupsi pengadaan di Indonesia dengan total 2.896 tersangka.

Akibat tindak pidana ini, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp47,18 triliun. Selain itu, potensi suap diperkirakan sebesar Rp439,71 miliar, potensi pungutan liar Rp2,61 miliar, serta pencucian uang Rp279,77 miliar.

Meski Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah melakukan sejumlah langkah seperti digitalisasi sistem pengadaan, penguatan keterbukaan informasi, dan pengelolaan pengaduan, ICW menilai akar masalah justru terletak pada kegagalan mengidentifikasi kebutuhan belanja pengadaan yang benar-benar sesuai kebutuhan publik.

Kondisi ini menciptakan celah bagi korupsi pengadaan barang dan jasa untuk terus berulang.

Alih-alih memperbaiki sistem secara fundamental, ICW dan TI Indonesia menilai Perpres PBJ 2025 justru memperkuat ruang diskresi bagi aktor negara dan elite politik.

“Perpres ini tampak lebih fokus membuka ruang diskresi yang lebih luas untuk aktor-aktor negara dan elite politik daripada memperkuat integritas dan akuntabilitas pengadaan publik,” ungkap pernyataan resmi kedua lembaga tersebut.

Kritik terhadap Kebijakan Pemerintah

Kritik terhadap kebijakan pemerintah dalam pengadaan ini terutama berfokus pada kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan Perpres.

Agus Sarwono menegaskan bahwa perubahan yang ideal justru memerlukan percepatan pengesahan RUU Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurutnya, pembentukan undang-undang melibatkan berbagai pihak dan proses yang lebih terbuka dibandingkan dengan penerbitan Perpres yang cenderung minim partisipasi publik.

“Dorongan tepat untuk menjawab korupsi struktural di PBJ hanyalah dengan percepatan pengesahan RUU Pengadaan Barang dan Jasa sebagai prasyarat dasar untuk menciptakan tata kelola pengadaan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” jelas Agus.

ICW pun menegaskan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada perbaikan sistem yang ada, bukan menambah aturan yang justru kontraproduktif.

Baca Juga:  Prabowo akan Resmikan Museum Marsinah Bulan Ini

“Oleh sebab itu, pemerintah seharusnya bisa fokus pada modus-modus yang ada untuk memperbaiki sistem, bukan malah menambah aturan yang kontraproduktif dengan semangat antikorupsi,” tegas Erma Nuzulia.

(AKM/NID/RAD)

Trending