Connect with us

Berita

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Dimulai 14 Juni, Berlaku hingga 31 Agustus 2025

Pemprov DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2025, berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Logompn

Published

on

Pemutihan pajak kendaraan bermotor jakarta dimulai 14 juni, berlaku hingga 31 agustus 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 13 Juni 2025 - Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta resmi dimulai pada Sabtu (14/6) dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.

Program ini meliputi penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), seperti diumumkan oleh Polda Metro Jaya melalui akun X resminya, @TMCPoldaMetro.

“Terhitung mulai 14 Juni 2025 sampai 31 Agustus 2025,” tulis akun X @TMCPoldaMetro, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (13/6).

Program ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan akan memanfaatkan momentum hingga perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Layanan Pembayaran Pajak Daring Akhir Pekan

Polda Metro Jaya juga mengumumkan bahwa selama periode pemutihan, pembayaran pajak dapat dilakukan secara daring, termasuk pada akhir pekan.

“Hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan pada aplikasi Signal,” tulis pengumuman di akun X @TMCPoldaMetro.

Dukungan dari Pemprov Jakarta

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta juga telah mengumumkan penghapusan denda sejumlah pajak daerah yang akan dimulai pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta.

Program ini mencakup pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keringanan bagi warga yang ingin melunasi kewajiban pajak mereka.

“Pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak, pemutihan pajak diberikan pada yang hari itu mau bayar pajak,” ujar Pramono di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:  Balita 3 Tahun Lompat dari Balkon Rumah di Jakarta Timur, Orang Tua Diduga sedang Jemput Kakaknya Sekolah

Program ini juga sempat mengalami penolakan sebelumnya, namun akhirnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mendukung pelaksanaannya sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT Jakarta.

(AKM/NID/RAD)

Trending