Berita
Hadiah HUT Jakarta! Sanksi Pajak Kendaraan dan BBN Dihapus hingga Agustus 2025
Pemprov DKI hapus sanksi denda PKB dan BBNKB mulai 14 Juni–31 Agustus 2025, berlaku otomatis tanpa permohonan untuk warga Jakarta.
MPN Indonesia 16 Juni 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado istimewa bagi warganya dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan pemerintah ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Warga tidak perlu mengajukan permohonan karena penghapusan sanksi diberlakukan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran pajak dilakukan.
Dasar Hukum dan Cakupan Penghapusan Sanksi
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Penghapusan sanksi mencakup bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat.
“Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, pemerintah daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT DKI Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI,” ujar Lusiana, seperti dikutip MPN Indonesia melalui portal berita resmi Pemprov Daerah Khusus Jakarta, Senin (16/6).
Otomatis Berlaku Tanpa Permohonan Warga
Lusiana juga menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini tidak memerlukan proses administratif tambahan.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali,” tambah Lusiana.
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berdampak pada peningkatan penerimaan daerah.
Selain itu, relaksasi ini juga bertujuan mendorong pelayanan publik yang lebih optimal dan memberi makna lebih pada perayaan hari besar daerah dan nasional.
Bapenda DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi masyarakat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
