Connect with us

Berita

Hadiah HUT Jakarta! Sanksi Pajak Kendaraan dan BBN Dihapus hingga Agustus 2025

Pemprov DKI hapus sanksi denda PKB dan BBNKB mulai 14 Juni–31 Agustus 2025, berlaku otomatis tanpa permohonan untuk warga Jakarta.

Logompn

Published

on

Hadiah hut jakarta! sanksi pajak kendaraan dan bbn dihapus hingga agustus 2025
STNK dan BPKB untuk Perpanjang Pajak Kendaraan. Gambar : MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 16 Juni 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kado istimewa bagi warganya dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan pemerintah ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Warga tidak perlu mengajukan permohonan karena penghapusan sanksi diberlakukan secara otomatis oleh sistem saat pembayaran pajak dilakukan.

Dasar Hukum dan Cakupan Penghapusan Sanksi

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Penghapusan sanksi mencakup bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat.

“Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, pemerintah daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT DKI Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI,” ujar Lusiana, seperti dikutip MPN Indonesia melalui portal berita resmi Pemprov Daerah Khusus Jakarta, Senin (16/6).

Otomatis Berlaku Tanpa Permohonan Warga

Lusiana juga menegaskan bahwa penghapusan sanksi ini tidak memerlukan proses administratif tambahan.

“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran,” jelasnya.

Ia mengajak seluruh warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali,” tambah Lusiana.

Baca Juga:  Maruarar Sirait Dorong KRL Ekspres demi Kemudahan Mobilitas Pekerja

Tujuan dan Harapan Pemerintah

Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berdampak pada peningkatan penerimaan daerah.

Selain itu, relaksasi ini juga bertujuan mendorong pelayanan publik yang lebih optimal dan memberi makna lebih pada perayaan hari besar daerah dan nasional.

Bapenda DKI Jakarta juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi masyarakat.

(AKM/NID/RAD)

Trending