Connect with us

Berita

Layanan KUA Kini Bisa Diakses di Luar Domisili, tapi Ini Syaratnya!

Kemenag memastikan sebagian besar layanan yang disediakan KUA kini tidak lagi dibatasi oleh wilayah domisili.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 17t100957.121
Layanan KUA Kini Bisa Diakses di Luar Domisili, tapi Ini Syaratnya! | Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia/Safa

MPN Indonesia 17 Juni 2025 - Kementerian Agama (Kemenag) resmi memastikan bahwa sebagian besar layanan yang disediakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kini tidak lagi dibatasi oleh wilayah domisili masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar dalam kegiatan Penguatan Layanan KUA Non Pencatatan Nikah di Tangerang Selatan pada Jumat (13/6).

“Layanan KUA semakin banyak yang tidak berbasis wilayah,” tegas Cecep, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kemenag.

Aturan Akses KUA di Luar Domisili

Cecep mencontohkan bahwa masyarakat, seperti yang berasal dari Bogor Utara dan sedang berada di Yogyakarta, kini dapat mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di KUA Sleman tanpa harus kembali ke daerah asal.

Langkah ini diambil untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern yang memiliki mobilitas tinggi.

“Bagi masyarakat, yang penting itu kepraktisan dan kedekatan dengan aktivitas harian. Itu yang kami respons melalui pendekatan layanan borderless,” ujar Cecep.

Meskipun demikian, Cecep Khairul Anwar menjelaskan bahwa tidak semua jenis layanan KUA bisa diakses di luar domisili.

“Yang berbasis wilayah itu pencatatan nikah. Tidak bisa KUA di Bogor Utara menangani akta ikrar wakaf untuk lahan yang ada di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Butuh Connecting Data

Namun, dengan diterapkannya sistem layanan lintas wilayah ini diperlukan konektivitas data yang tinggi antar-KUA di seluruh Indonesia.

“Kalau sudah borderless, berarti mutlak yang namanya connecting data. Integrasi data itu mutlak,” tegas Cecep.

Hal ini dimaksudkan agar layanan yang diberikan tetap akurat dan akuntabel, meskipun dilakukan di luar domisili pengguna.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Kemenag Kebut Renovasi Masjid Rusak Pascabencana Sumatra-Aceh

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending