Berita
37 Jemaah Haji Ilegal RI Terkendala Pulang ke Tanah Air, Terancam Denda dan Dicekal 10 Tahun
37 jemaah haji ilegal Indonesia kesulitan kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.
MPN Indonesia 18 Juni 2025 - Sebanyak 37 jemaah haji ilegal asal Indonesia mengalami kesulitan untuk kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi tanpa tasreh, atau izin resmi haji.
Informasi ini disampaikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah yang telah menerima permintaan bantuan dari para WNI tersebut.
Para jemaah haji itu masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah dan visa kerja, bukan visa haji resmi.
Kena Denda dan Larangan Masuk ke Saudi
Menurut Konsul KJRI Jeddah, Yusron B Ambari, para jemaah haji ilegal tersebut kini dikenai pelanggaran keimigrasian dan denda oleh otoritas Arab Saudi. Akibatnya, mereka belum dapat dipulangkan.
“Saat ini KJRI Jeddah sudah mulai menerima permintaan bantuan dari WNI yang kemarin datang dengan visa ziarah dan kerja. Banyak dari mereka tidak bisa pulang karena tercatat memiliki denda dan pelanggaran keimigrasian,” ungkap Yusron pada Senin (16/6), dikutip MPN Indonesia dari laman NU Digital.
Hingga saat ini, KJRI Jeddah telah menangani 37 orang jemaah haji ilegal, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.
Mereka yang tertangkap langsung dipindahkan dari Makkah ke wilayah sekitar Jeddah untuk proses pendataan dan pemotretan.
Identitas mereka dimasukkan ke dalam sistem dan langsung dijatuhi sanksi berupa denda.
“Proses hukum yang sedang dialami oleh saudara-saudara kita saat ini bisa berujung pada deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” jelas Yusron.
Selain denda yang dikenakan kepada para jemaah haji ilegal, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada pihak sponsor yang membawa mereka ke Arab Saudi.
Beberapa perusahaan sponsor bahkan sedang mengajukan banding atas denda yang diberikan oleh pemerintah setempat.
Jumlah Jemaah Haji Ilegal Menurun
Kondisi ibadah haji tahun ini menunjukkan penurunan jumlah jemaah haji ilegal.
Menurutnya, hal ini menandakan keberhasilan pemerintah Arab Saudi dalam menekan keberadaan jemaah haji ilegal di musim haji 2025.
Pengetatan di wilayah Arafah, Mina, dan Muzdalifah juga dilaporkan tidak seketat sebelumnya.
“Kami juga menemui beberapa WNI yang berhaji tanpa tasreh, tapi jumlahnya jauh lebih sedikit dari tahun lalu,” ujar Yusron.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
