Sebanyak 10 WNI ditangkap di Arab Saudi dalam satu pekan terakhir karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal.
Tiga WNI ditangkap aparat keamanan di Makkah atas dugaan mempromosikan haji ilegal melalui media sosial, Selasa (28/4).
37 jemaah haji ilegal Indonesia kesulitan kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi.
Arab Saudi terapkan denda hingga Rp447 juta dan deportasi bagi pelanggar izin haji.