Connect with us

Berita

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Kembali Diperiksa Kejagung

Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan, kembali diperiksa Kejagung pada Rabu (18/6).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 18t155553.765
Dirut PT Sritex Iwan Kurniawan saat tiba di Kejagung, Rabu (18/6) | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 18 Juni 2025 - Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex, Rabu (18/6)

Berdasarkan pantauan MPN Indonesia, Iwan tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 09.30 WIB, mengenakan batik cokelat dan didampingi tim kuasa hukumnya.

Ia menyatakan bahwa kehadirannya kali ini bertujuan untuk memenuhi permintaan tambahan dokumen dari penyidik.

“Kita hadir sekali lagi melengkapi, memenuhi permintaan dari Kejagung untuk kelengkapan dokumen selanjutnya. (Dokumen) informasi tentang perusahaan,” ujar Iwan kepada wartawan di lokasi.

Kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, menambahkan bahwa pihaknya membawa sejumlah dokumen baru yang diminta oleh penyidik, termasuk dokumen terkait mantan pegawai PT Sritex.

“Ada beberapa akta yang kemarin mungkin dari pegawai-pegawai yang kemarin pernah bekerja dengan Pak Iwan, yang kemarin belum bisa kami dapatkan dokumennya karena butuh waktu untuk kita cari,” jelas Calvin.

Ada Tiga Tersangka

Pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya, Iwan telah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam kasus ini, yakni pada Senin (2/6) dan Selasa (10/6).

Selain itu, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Iwan agar tidak bepergian ke luar negeri.

Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Iwan Kurniawan Lukminto eks Dirut PT Sritex; Zainuddin Mappa Direktur Utama Bank DKI periode 2020; serta Dicky Syahbandinata Pemimpin Divisi Komersil dan Korporasi Bank BJB periode 2020.

(RIF/NID/RAD)

Baca Juga:  Kejagung Sita Uang Senilai Rp450 M atas Kasus TPPU Grup Duta Palma

Trending