Connect with us

Berita

Di Hadapan DPR, LPSK Tuntut RKUHAP Lebih Berpihak pada Korban Kejahatan

LPSK desak penguatan hak korban dalam RKUHAP, termasuk restitusi, Victim Impact Statement, dan peran justice collaborator demi keadilan seimbang di sistem pidana.

Logompn

Published

on

Di hadapan dpr, lpsk tuntut rkuhap lebih berpihak pada korban kejahatan
Ketua LPSK, Achmadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (17/6). Gambar: MPN Indonesia/BDR

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya keberpihakan pada korban kejahatan dalam revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

MPN Indonesia 19 Juni 2025 - Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6).

Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa partisipasi aktif korban perlu dijamin dalam sistem peradilan pidana.

Salah satu usulan utama adalah pengakuan terhadap Victim Impact Statement (VIS) dalam proses hukum.

“Dari segi yuridis normatif, pernyataan dampak korban kejahatan ini dapat diterapkan dan tidak menyalahi aspek prosedural dalam sistem peradilan pidana saat ini,” ujar Achmadi dalam rapat tersebut.

LPSK menilai hak-hak saksi dan korban belum mendapat porsi proporsional.

Oleh karena itu, perlindungan hukum perlu diatur eksplisit dalam RKUHAP agar tercipta keseimbangan antara hak korban dan tersangka.

Dorongan Penguatan Restitusi dan Kepatuhan Terpidana

LPSK juga menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme restitusi secara tegas.

Dalam usulannya, restitusi harus dilengkapi dengan prosedur penyitaan dan pelelangan aset pelaku demi membayar ganti rugi korban.

“Kalau ada kekurangan dalam pembayaran restitusi, itu bisa diatasi melalui penyitaan aset pelaku. Setelah disita, aset dilelang. Jika hasil lelang belum mencukupi, pelaku harus dikenai pidana subsider sebagai pengganti restitusi,” tegas Achmadi.

Ia menambahkan bahwa hak-hak narapidana seperti remisi tidak seharusnya diberikan sebelum kewajiban restitusi dipenuhi.

Menurutnya, pemulihan korban seharusnya menjadi bagian substantif dalam proses pembinaan pelaku.

LPSK juga mendorong sanksi tegas bagi pelaku yang memiliki kemampuan finansial namun tidak mau membayar restitusi, termasuk pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat.

Baca Juga:  KPU Cabut Aturan yang Merahasiakan Dokumen dan Ijazah Capres-Cawapres

Penguatan Justice Collaborator dalam RKUHAP

Selain hak korban, LPSK meminta agar peran justice collaborator (JC) diakomodasi secara tegas dalam RKUHAP.

JC adalah pelaku yang bersedia bekerja sama untuk mengungkap kejahatan serius seperti narkotika dan perdagangan orang.

LPSK menyatakan kesiapan untuk bergabung dalam tim perumus bersama Komisi III demi memastikan penguatan posisi saksi pelaku yang kooperatif.

Komitmen DPR Masukkan LPSK dalam Revisi KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut baik masukan LPSK dan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memasukkan keberadaan lembaga tersebut secara eksplisit dalam RKUHAP.

“Menurut kami yang paling penting terkait perlindungan saksi dan korban ini adalah bagaimana kita memperjuangkan, apakah nomenklaturnya perlindungan Saksi dan Korban, atau lembaganya masuk di dalam KUHAP yang baru,” pungkasnya.

LPSK berharap revisi KUHAP dapat menghadirkan sistem hukum yang inklusif dan memberikan perlindungan seimbang bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pidana.

(RIF/NID/RAD)

Trending