Connect with us

Politik

Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Balik ke Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar

Ridwan Kamil gugat balik Lisa Mariana Rp105 miliar atas tuduhan yang dinilai fitnah dan merusak reputasinya. Gugatan diajukan ke PN Bandung.

Logompn

Published

on

Ridwan kamil ajukan gugatan balik ke lisa mariana, tuntut ganti rugi rp105 miliar
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Gambar : Instagram/@ridwankamil

MPN Indonesia 25 Juni 2025 - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi menggugat selebgram Lisa Mariana senilai Rp105 miliar.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Selasa (25/6), sebagai respons atas tuduhan yang dianggap merusak reputasinya.

Gugatan teregister dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg dan diajukan melalui sistem e-court oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar kepada wartawan di PN Bandung, Rabu (25/6).

Ia menyebut kasus ini bukan sekadar sengketa pribadi, melainkan bagian dari kampanye pencemaran nama baik yang dilakukan secara terbuka di ruang publik.

Rincian Gugatan Ganti Rugi

Dalam gugatan tersebut, Ridwan Kamil menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan immateriil sebesar Rp100 miliar.

Kerugian materiil mencakup biaya hukum, pengobatan psikis, serta kehilangan pendapatan akibat gangguan terhadap aktivitas profesional.

“Gugatan immateriil kami dasarkan pada rusaknya reputasi publik, tekanan psikologis, dan gangguan terhadap kehidupan rumah tangga serta sosial klien kami,” ungkap Muslim.

Tim hukum menilai Lisa Mariana telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum, dengan menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang jelas.

Tuduhan Tanpa Bukti dan Dampaknya

Lisa Mariana disebut menyebarkan berbagai tuduhan, termasuk hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, kehamilan, hingga saran untuk aborsi.

“Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” tegas Muslim.

Baca Juga:  Sudah Lewat 10 Hari, Bagaimana Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana?

Menurutnya, Lisa juga secara konsisten menyebarkan informasi keliru melalui media sosial dan podcast, yang berdampak langsung terhadap citra pribadi dan profesional Ridwan Kamil.

Selain menuntut ganti rugi, Ridwan Kamil juga meminta majelis hakim agar Lisa Mariana diwajibkan menghapus seluruh unggahan yang dinilai sebagai fitnah, serta menyampaikan permintaan maaf di media massa dan media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Laporan ke Bareskrim dan Dampak Sosial

Selain gugatan perdata, Ridwan Kamil juga melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran konten fitnah dan kebohongan.

Muslim menyebutkan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disebarkan Lisa Mariana tidak terbukti dan tidak memiliki dasar bukti ilmiah.

Gugatan hukum ini diajukan untuk memulihkan nama baik Ridwan Kamil dan menghentikan penyebaran informasi yang dinilai merusak reputasinya.

(AKM/NID/RAD)

 

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending