Connect with us

Ekonomi

Hingga Juni 2025, Kemenkeu Telah Salurkan Dana Desa Sebesar Rp37,38 Triliun

Kemenkeu telah menyalurkan dana desa Rp37,38 triliun ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia hingga 19 Juni 2025.

Logompn

Published

on

Hingga juni 2025, kemenkeu telah salurkan dana desa sebesar rp37,38 triliun
Hingga Juni 2025, Kemenkeu Telah Salurkan Dana Desa Sebesar Rp37,38 Triliun. Gambar : Instagram/@ditjenperbendaharaan

MPN Indonesia 26 Juni 2025 - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran dana desa hingga 19 Juni 2025 telah mencapai Rp37,38 triliun.

Angka ini mencerminkan 46,38 persen dari total alokasi tahun 2025 sebesar Rp69 triliun.

Dana tersebut disalurkan ke 75.259 desa yang tersebar di 37 provinsi di seluruh Indonesia.

Kemenkeu menyampaikan bahwa realisasi ini menunjukkan semakin kuatnya implementasi dana desa pada tahun 2025.

“Pada 2025, dana desa makin kuat dengan penyaluran yang mencapai lebih dari Rp37 triliun,” tulis Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenperbendaharaan, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (26/6).

Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2025

Penyaluran dana desa merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang dijalankan sejak 2015 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tujuannya adalah untuk memperkuat, memajukan, dan memberdayakan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kemiskinan.

Alokasi dana desa tahun 2025 terbagi dalam beberapa komponen:

  • Alokasi dasar sebesar 65 persen dari total, sekitar Rp44,84 triliun.
  • Alokasi afirmasi 1 persen atau Rp689 miliar, ditujukan untuk desa berkebutuhan khusus.
  • Alokasi kinerja 4 persen atau Rp2,75 triliun, diberikan kepada desa yang memenuhi indikator tertentu.
  • Alokasi formula sebesar 30 persen atau sekitar Rp20,7 triliun, berdasarkan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.

Dana Desa sebagai Instrumen Pemerataan Pembangunan

Kemenkeu menyatakan bahwa dana desa menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pembangunan dari tingkat desa.

Dana ini mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan penguatan ekonomi masyarakat desa.

Baca Juga:  Kejar 200 Penunggak Pajak Rp60 T, Purbaya: Dalam Waktu Seminggu Saya Paksa Bayar

Sejak diluncurkan, program ini diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah dan meningkatkan akses layanan publik di desa.

Hingga Juni 2025, lebih dari 75.000 desa telah menerima manfaat dari program ini.

Dukungan Transfer ke Daerah

Selain dana desa, pemerintah juga menyalurkan transfer ke daerah (TKD) sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi.

Kemenkeu mencatat realisasi TKD hingga akhir Mei 2025 telah mencapai Rp322 triliun atau sekitar 35 persen dari total pagu anggaran.

Dana desa merupakan bagian dari TKD yang difokuskan untuk mendorong pembangunan yang merata dan inklusif di seluruh wilayah Indonesia.

Pengawasan dan Akuntabilitas Penyaluran Dana

Kemenkeu menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan dana desa.

Penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar setiap desa menerima sesuai dengan perhitungan dan alokasi yang tepat.

Dana desa akan tetap menjadi prioritas dalam kebijakan fiskal pemerintah sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa di seluruh Indonesia.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending