Ekonomi
Hingga Juni 2025, Kemenkeu Telah Salurkan Dana Desa Sebesar Rp37,38 Triliun
Kemenkeu telah menyalurkan dana desa Rp37,38 triliun ke lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia hingga 19 Juni 2025.
MPN Indonesia 26 Juni 2025 - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran dana desa hingga 19 Juni 2025 telah mencapai Rp37,38 triliun.
Angka ini mencerminkan 46,38 persen dari total alokasi tahun 2025 sebesar Rp69 triliun.
Dana tersebut disalurkan ke 75.259 desa yang tersebar di 37 provinsi di seluruh Indonesia.
Kemenkeu menyampaikan bahwa realisasi ini menunjukkan semakin kuatnya implementasi dana desa pada tahun 2025.
“Pada 2025, dana desa makin kuat dengan penyaluran yang mencapai lebih dari Rp37 triliun,” tulis Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dalam unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenperbendaharaan, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (26/6).
Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2025
Penyaluran dana desa merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang dijalankan sejak 2015 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tujuannya adalah untuk memperkuat, memajukan, dan memberdayakan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menanggulangi kemiskinan.
Alokasi dana desa tahun 2025 terbagi dalam beberapa komponen:
- Alokasi dasar sebesar 65 persen dari total, sekitar Rp44,84 triliun.
- Alokasi afirmasi 1 persen atau Rp689 miliar, ditujukan untuk desa berkebutuhan khusus.
- Alokasi kinerja 4 persen atau Rp2,75 triliun, diberikan kepada desa yang memenuhi indikator tertentu.
- Alokasi formula sebesar 30 persen atau sekitar Rp20,7 triliun, berdasarkan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.
Dana Desa sebagai Instrumen Pemerataan Pembangunan
Kemenkeu menyatakan bahwa dana desa menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pembangunan dari tingkat desa.
Dana ini mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, dan penguatan ekonomi masyarakat desa.
Sejak diluncurkan, program ini diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah dan meningkatkan akses layanan publik di desa.
Hingga Juni 2025, lebih dari 75.000 desa telah menerima manfaat dari program ini.
Dukungan Transfer ke Daerah
Selain dana desa, pemerintah juga menyalurkan transfer ke daerah (TKD) sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi.
Kemenkeu mencatat realisasi TKD hingga akhir Mei 2025 telah mencapai Rp322 triliun atau sekitar 35 persen dari total pagu anggaran.
Dana desa merupakan bagian dari TKD yang difokuskan untuk mendorong pembangunan yang merata dan inklusif di seluruh wilayah Indonesia.
Pengawasan dan Akuntabilitas Penyaluran Dana
Kemenkeu menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan dana desa.
Penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar setiap desa menerima sesuai dengan perhitungan dan alokasi yang tepat.
Dana desa akan tetap menjadi prioritas dalam kebijakan fiskal pemerintah sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa di seluruh Indonesia.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
