Connect with us

Politik

Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Logompn

Published

on

Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan
Prabowo Resmi Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemenhan. Gambar: Tim Media Presiden

MPN Indonesia 30 Juli 2026 - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Hal itu dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 pada Juli 2026.

Kebijakan pemerintah ini berlaku untuk seluruh jenjang jabatan, mulai dari prajurit dengan pangkat terendah hingga perwira tinggi.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Sirait menyebut bahwa kenaikan tunjangan kinerja merupakan bentuk apresiasi atas capaian kinerja institusi.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico kepada wartawan, Kamis (30/7).

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada hasil penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian PAN-RB serta belum adanya penyesuaian tunjangan sejak 2018.

Rincian Besaran Tukin Prajurit TNI

Dalam implementasinya, tukin untuk prajurit TNI mengalami peningkatan di seluruh level jabatan.

Untuk kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh prajurit berpangkat terendah, besaran tunjangan ditetapkan sebesar Rp2,5 juta, naik dari sebelumnya sekitar Rp1,9 juta.

Rentang tukin untuk kelas jabatan 2 hingga 8 berada di kisaran Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100.

Selanjutnya, kelas jabatan 9 hingga 11 menerima tunjangan sebesar Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.

Untuk kelas jabatan 12 sampai 14, besaran tunjangan kinerja berkisar antara Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.

Sementara itu, kelas jabatan 15 menerima Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 sebesar Rp37.395.000.

Kenaikan juga berlaku bagi perwira tinggi. Posisi jenderal bintang tiga menerima tunjangan hingga Rp44.874.000, sedangkan posisi tertinggi bintang empat mendapatkan Rp48.613.500.

Baca Juga:  Tiba di Indonesia, PM Anwar Ibrahim Disambut Prabowo dengan Makan Malam di Kediamannya

(AKM/NID/RAD)

Trending