Berita
Pengendara di Pasuruan yang Kena E-Tilang karena Gonceng Pocong Ternyata Hoaks, Itu Bayangan!
Cerita viral tentang pengendara motor yang ditilang karena penumpang pocong di Pasuruan, hoaks. Pocong tersebut ternyata hanya bayangan.
MPN Indonesia 10 September 2024 - Seorang pengendara motor di Pasuruan ditilang melalui sistem tilang elektronik atau e-tilang karena membawa penumpang yang diduga seperti pocong tanpa mengenakan helm.
Cerita ini pertama kali viral di media sosial setelah diunggah oleh akun X bernama @Idaman_makmu pada Senin, (9/9).
Akun X bernama Vicky membagikan cerita tentang adiknya yang diklaim telah mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.
Adiknya mengenakan helm dan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
Namun, dalam surat e-tilang yang diterimanya, tercantum pelanggaran yang disebabkan oleh penumpang di belakangnya, yang terlihat seperti pocong dan tidak mengenakan helm.
Dalam unggahan viral tersebut, Vicky menulis dengan candaan.
“pov lu ketilang karena gak bawa sim (tanda silang), gak bawa STNK (tanda silang), gak bawa helm (tanda silang), poci nya gak pake helm (tanda centang). kejadian di Pasuruan lagi,”
Unggahan tersebut memancing reaksi warganet.
“Ngakak 5 menit buat ini kepikiran ga si lu kena masalah (tilang) krn pocica ga pake helm?” tulis komentar dari akun @origji****.
“Serem bgt anjir. lagian tu poci harusnya tau diri udh numpang jgn smpe nyusahin org juga dg ga bawa helm, ketilang kan,” komentar lainnya dari akun @mofroe***.
Klarifikasi dari Kepolisian: Bukan Pocong, Hanya Bayangan
Di tengah viralnya perbincangan mengenai kasus e-tilang pocong tersebut, Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Deni Eko Prasetyo, memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa cerita tentang pengendara yang ditilang karena membawa penumpang pocong tanpa helm adalah hoaks.
Menurut Deni, kejadian sebenarnya terjadi karena pengendara tidak memakai helm, bukan karena membawa penumpang yang terlihat seperti pocong.
“Itu bohong. Pengendara tilang karena nggak bawa helm. Itu kejadian di Jalan Ahmad Yani, Bangil, 8 Agustus 2024,” jelas Deni.
Ia juga menunjukkan foto asli hasil jepretan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang membuktikan bahwa tidak ada sosok putih yang membuat heboh.
Menurutnya, yang terlihat di belakang pengendara hanyalah bayangan yang diberi warna putih, sehingga menimbulkan kesan menyerupai pocong.
“Itu belakangnya memang ada bayangan. Itu yang diberi warna putih,” tambah Deni untuk memperjelas situasi.
Meskipun peristiwa di daerah ini akhirnya terbukti sebagai kebohongan, pengendara yang bersangkutan tetap harus membayar denda tilang karena tidak mengenakan helm, sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Deni juga menegaskan bahwa proses pembayaran denda telah diselesaikan oleh pengendara tersebut.
“Sudah dibayar juga tilangnya,” ujar Deni.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
