Connect with us

Politik

Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Nadiem Makarim Dilarang ke Luar Negeri

Kejagung mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 30t144008.523
Nadiem Makarim sata tiba di Kejagung untuk jalani pemeriksaan, Senin (23/6) | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 30 Juni 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut diberlakukan selama enam bulan untuk mendukung kelancaran penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan barang berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019 – 2022.

“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (27/6).

Dicegah ke Luar Negeri meski Belum Diperiksa

Harli Siregar menegaskan, pencegahan terhadap Nadiem bertujuan agar proses penyidikan berjalan lancar, sebagaimana pencegahan yang juga diterapkan kepada saksi lainnya dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, tiga mantan pejabat di bawah kepemimpinan Nadiem, yaitu Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

Namun, Jurist Tan belum sempat diperiksa dan diketahui sudah berada di luar negeri sebelum pencegahan diberlakukan.

Pencegahan tersebut dilakukan bahkan sebelum Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi.

Diketahui, Nadiem baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (23/6) selama hampir 12 jam di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.

Pengusutan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa ini berfokus pada perubahan kajian teknis yang semula merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows menjadi sistem operasi Chrome.

Menurut Harli Siregar, proses perubahan kajian tersebut diduga diarahkan oleh sejumlah pihak dalam pertemuan yang berlangsung pada 6 Mei 2020.

Padahal, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif.

Baca Juga:  Kejagung Geledah Kantor GOTO Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Tim teknis saat itu telah merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek pada akhirnya mengubah kajian tersebut dan memutuskan tetap menggunakan Chromebook.

Total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai Rp9,982 triliun, terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus.

(AKM/NID/RAD)

Trending