Connect with us

Berita

Deregulasi Impor Produk Kehutanan Dipercepat, Pemerintah Dorong Pertumbuhan Industri Nasional

Pemerintah mulai menggerakkan kebijakan deregulasi impor produk kehutanan untuk mendorong pertumbuhan industri internasional.

Logompn

Published

on

Deregulasi impor produk kehutanan dipercepat, pemerintah dorong pertumbuhan industri nasional
Impor Produk Kehutanan. Gambar: Dok. Kementerian Kehutanan

MPN Indonesia 1 Juli 2025 - Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berkomitmen mempercepat kebijakan deregulasi impor produk kehutanan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan industri nasional.

Hal ini disampaikan Raja Juli dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6).

Selain mendorong pertumbuhan industri, Raja Juli menjelaskan bahwa deregulasi ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum, mempermudah investasi, dan menciptakan lapangan kerja.

“Ini bagian dari yang akan kita kelola dengan baik regulasinya, sehingga adanya kepastian hukum, bagian dari ease of doing business untuk memudahkan investasi, dan membangun lapangan kerja,” kata Raja Juli dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Kementerian Kehutanan, Selasa (1/7).

Menhut juga menekankan bahwa kebijakan deregulasi impor produk kehutanan ini sudah dibahas secara matang bersama beberapa kementerian terkait yang melibatkan kementerian perdagangan, kementerian kehutanan, dan kementerian keuangan.

“Saya ingin menegaskan sekali lagi komitmen kementerian kehutanan untuk menyetujui, sepakat, karena ini bagian dari tim. Paket deregulasi ini sudah kita kerjakan bersama-sama,” jelasnya.

Penjelasan Deregulasi Produk Kehutanan

Kebijakan deregulasi yang dipercepat ini menjadi bagian dari program deregulasi impor tahap pertama yang diumumkan pemerintah untuk meningkatkan daya saing global.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menjelaskan bahwa produk kehutanan merupakan sektor dengan jumlah kode HS terbanyak yang terdampak oleh deregulasi impor hingga mencapai 441 kode HS (Harmonized System).

Produk kehutanan yang termasuk dalam deregulasi ini meliputi kayu log, kayu lapis, peti kayu, dan bahan baku lainnya yang digunakan oleh industri dalam negeri.

“Produk kehutanan ini lebih banyak jumlah HS-nya daripada yang lain. Sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini memang bahan baku untuk industri, sehingga perlu dilakukan deregulasi. Misalnya kayu log, kayu lapis, peti kayu, dan lainnya,” ujar Budi Santoso.

Baca Juga:  Kemenhut Selidiki Sumber Gelondongan Kayu yang Terseret Banjir di Sumut

Salah satu langkah penting dalam deregulasi ini adalah penghapusan persetujuan impor (PI) untuk produk kehutanan. Namun, Budi menegaskan bahwa meski PI dihapus, pengawasan terhadap legalitas kayu impor tetap diberlakukan.

Kementerian kehutanan tetap berperan dalam memastikan ketelusuran dan legalitas kayu yang masuk ke Indonesia agar tidak memicu eksploitasi hutan dalam negeri.

“Ini tetap ada deregulasi impor dari kementerian kehutanan untuk mengetahui ketelusuran legalitas kayu tersebut dari luar negeri dan tidak terjadi eksploitasi hutan di dalam negeri. Jadi, tetap perlu saran legalitasnya, ada bentuk deregulasi impor dari kementerian kehutanan,” jelas Budi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending