Connect with us

Berita

Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Dihukum 20 Tahun Penjara Buntut Korupsi Rp300 Triliun

MA menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, terkait kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 02t103856.572
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dihukum 20 Tahun Penjara Buntut Korupsi | Gambar: Ig/@sandradewi

MPN Indonesia 2 Juli 2025 - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, terkait kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp300 triliun.

Keputusan tersebut membuat Harvey Moeis tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Penolakan kasasi tersebut tercatat dalam putusan nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dan diumumkan melalui situs resmi MA.

“Tolak,” demikian amar putusan tersebut, dilihat MPN Indonesia dari laman resmi MA, Rabu (2/7).

Putusan penolakan kasasi terhadap Harvey Moeis diputuskan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Putusan tersebut diketok pada 25 Juni 2025 setelah proses pemutusan berlangsung selama sepuluh hari.

Perjalanan Kasus Korupsi Harvey Moeis

Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah di wilayah Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kasus ini berawal ketika Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam pertemuan dengan PT Timah Tbk.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hakim menyebut Harvey Moeis tidak termasuk dalam jajaran komisaris, direksi, maupun pemegang saham PT RBT.

Hakim juga menyatakan Harvey Moeis hanya membantu temannya, Suparta, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT dan turut divonis bersalah dalam kasus ini.

Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan bahwa Harvey Moeis tidak memiliki peran besar dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT.

Selain itu, hakim menegaskan bahwa PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung, termasuk PT RBT, saat itu tengah berupaya meningkatkan produksi dan ekspor timah.

Baca Juga:  Penangguhan Dikabulkan, Amsal Sitepu Bebas dari Rutan Tanjung Gusta Medan

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara karena menilai tuntutan 12 tahun terlalu berat, namun jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara.

Uang pengganti yang semula ditetapkan Rp210 miliar juga dinaikkan menjadi Rp420 miliar.

Hakim menetapkan bahwa harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda Harvey tidak mencukupi, diganti dengan 10 tahun kurungan,” demikian putusan hakim.

(AKM/NID/RAD)

Trending