Connect with us

Berita

Pemerintah akan Kaji Kenaikan Dana KIP Kuliah bagi Penerima

Kemendikbudristek mempertimbangkan kenaikan dana bantuan KIP Kuliah agar sesuai dengan biaya pendidikan saat ini.

Logompn

Published

on

Pemerintah akan kaji kenaikan dana kip kuliah bagi penerima
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah | Gambar: kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id

MPN Indonesia 4 Juli 2025 - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mempertimbangkan kemungkinan kenaikan dana bantuan pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR yang disiarkan secara daring melalui TV Parlemen pada Kamis (3/7).

Rencana ini muncul sebagai respons atas masukan dari anggota DPR yang menilai bahwa dana bantuan pemerintah untuk KIP Kuliah belum mengalami peningkatan sejak lama.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi X DPR, Furtasan Ali Yusuf dari Fraksi Nasdem, menyoroti stagnasi dana bantuan KIP Kuliah yang dinilai belum disesuaikan dengan kebutuhan biaya pendidikan saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Brian mengatakan akan mengkaji peluang kenaikan dana KIP Kuliah dan berharap dana bantuan tersebut dapat dinaikkan.

“Kami akan coba analisis apakah ini bisa dinaikkan, kalau syukur-syukur bisa dinaikkan,” kata Brian dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Jumat (4/7).

Lebih lanjut, Brian menegaskan bahwa Kemendikbudristek akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan terkait peluang kenaikan dana KIP Kuliah.

“Kami juga akan konsultasikan dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan kemungkinan untuk dinaikkan nilai KIP-nya, termasuk penambahannya,” ucap Brian.

Skema Bantuan KIP Kuliah Saat Ini

Saat ini, bantuan KIP Kuliah mencakup dua komponen utama, yaitu jaminan biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa penerima.

Dana bantuan pendidikan KIP Kuliah dibayarkan langsung ke perguruan tinggi berdasarkan akreditasi program studi (prodi).

Untuk prodi dengan akreditasi unggul (A) atau internasional, maksimal dana bantuan yang diberikan adalah Rp 8 juta per semester, sedangkan untuk prodi kedokteran maksimal Rp12 juta per semester.

Baca Juga:  Pemerintah Tutup Sementara Dapur MBG Bermasalah Buat Tangani Keracunan Massal

Sementara itu, untuk prodi dengan akreditasi baik sekali (B), dana bantuan maksimal yang diberikan adalah Rp 4 juta per semester.

Sedangkan bagi prodi dengan akreditasi baik (C), dana bantuan maksimal yang dapat diterima adalah Rp2,4 juta per semester.

Namun, bantuan pendidikan tersebut tidak mencakup beberapa biaya tambahan seperti jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN), biaya magang, biaya pembelajaran dan penelitian mandiri, serta biaya wisuda.

Bantuan Biaya Hidup Mahasiswa

Selain jaminan biaya pendidikan, KIP Kuliah juga memberikan bantuan biaya hidup yang disalurkan setiap bulan kepada mahasiswa penerima.

Besaran bantuan biaya hidup tersebut dibagi berdasarkan lima klaster wilayah perguruan tinggi dengan rentang Rp800 ribu – Rp1,4 juta yang telah disesuaikan dengan kebutuhan biaya hidup di masing-masing wilayah.

Bantuan tersebut nantinya akan ditetapkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan sepenuhnya merupakan hak mahasiswa dengan disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing penerima.

Kebijakan ini menegaskan bahwa seluruh bantuan dari program KIP Kuliah harus sepenuhnya dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima untuk kebutuhan pendidikan dan biaya hidup.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending