Politik
Menhut: Naik Gunung Tak Sama dengan ke Mal
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli imbau masyarakat agar tak mendaki gunung hanya karena FOMO.
MPN Indonesia 4 Juli 2025 - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa kegiatan mendaki gunung tidak dapat disamakan dengan aktivitas santai seperti pergi ke mal.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam fenomena Fear of Missing Out (FOMO) yang membuat seseorang untuk mendaki hanya karena ikut-ikutan.
Pernyataan ini disampaikan Raja Juli setelah melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsdya Mohammad Syafii di kantor Basarnas, Jakarta Pusat, Senin (30/6).
Imbauan ini juga jadi sorotan Menhut setelah insiden meninggalnya pendaki berusia 27 tahun asal Brasil, Juliana Marins, yang terjatuh saat mendaki Gunung Rinjani.
Raja Juli berpendapat bahwa mendaki gunung membutuhkan kesiapan fisik dan perlengkapan yang memadai, berbeda dengan kegiatan hiburan biasa.
“Momentum ini saya juga memberikan imbauan pada masyarakat bahwa naik gunung itu tidak sama dengan ke mal. Jadi kapan mau healing kita bisa ke mal, ke gunung agak lain, situasinya spesifik, perlu ada edukasi, persiapan yang lebih baik,” katanya kepada wartawan, Senin (30/6).
Raja Juli menekankan pentingnya edukasi dan tanggung jawab dalam mendaki gunung. Ia menyoroti bahwa saat ini banyak anak muda yang terpengaruh tren mendaki tanpa memahami risiko yang ada.
“Karena zaman sekarang ini ada FOMO anak-anak muda, Fear of Missing Out (takut ketinggalan). Karena ngetren semua berangkat. Tentu sekali lagi kami terbuka, silakan kunjungi, jelajahi taman nasional. Tetapi dengan bertanggung jawab terhadap keselamatan masing-masing,” ujarnya.
Kebijakan Pemerintah untuk Meningkatkan Keselamatan Pendaki
Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berencana membuat peringkat bahaya untuk setiap jalur pendakian gunung di Indonesia.
Raja Juli menjelaskan bahwa peringkat bahaya ini akan menjadi panduan bagi pendaki dalam memilih jalur yang sesuai dengan pengalaman dan kesiapan mereka.
“Sehingga misalkan kalau belum pernah naik gunung A yang kedaruratannya lebih kecil, maka tidak boleh naik gunung B dan sebagainya,” jelasnya.
Kebijakan publik yang disusun Kemenhut ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan di jalur pendakian.
Selain itu, Raja Juli juga mengingatkan bahwa gunung-gunung di Indonesia merupakan bagian dari taman nasional yang berfungsi sebagai kawasan konservasi, bukan lokasi wisata massal.
“Jadi ini bukan turisme yang bersifat masif yang dikelola oleh Kementerian Kepariwisataan tapi ini sebenarnya intinya adalah konservasi. Bagaimana menjaga alam kita tetapi kita beri ruang pada masyarakat yang ingin menikmati indahnya alam Indonesia. Tapi sekali lagi tidak boleh berjudi dengan keselamatan, jadi safety adalah yang pertama, safety first,” ucapnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
