Berita
Sempat Batal, Rencana Cukai Minuman Berpemanis Muncul Lagi
Pemerintah mengusulkan penambahan objek cukai berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai langkah peningkatan penerimaan negara pada 2026.
MPN Indonesia 8 Juli 2025 - Pemerintah kembali mengusulkan penambahan objek cukai berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebagai langkah peningkatan penerimaan negara pada 2026. Sebelumnya, kebijakan ini sempat dibatalkan untuk 2025.
Rencana tersebut tertuang dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI.
Panja menyetujui sejumlah langkah optimalisasi pendapatan, termasuk ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) melalui penambahan MBDK sebagai objek baru.
“Kebijakan untuk mendukung penerimaan negara yang optimal, antara lain melalui… ekstensifikasi BKC antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK),” tulis laporan yang dibacakan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (7/7).
Cukai Tembakau dan Bea Masuk Juga Diintensifkan
Optimalisasi penerimaan juga akan dilakukan melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Kebijakan ini mengacu pada empat pilar, yaitu pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan, keberlangsungan tenaga kerja, serta pengawasan rokok ilegal.
Selain itu, pemerintah akan memperluas basis penerimaan bea keluar dan meningkatkan tarif bea masuk untuk beberapa komoditas, termasuk produk emas dan batu bara.
Pengaturan teknis akan mengacu pada ketentuan Kementerian ESDM.
Target Penerimaan Negara Ditingkatkan
Dalam RAPBN 2026, target kepabeanan dan cukai dirancang sebesar 1,18%–1,30% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), naik dari target sebelumnya sebesar 1,21%.
Sementara itu, total target penerimaan negara dipatok pada kisaran 11,71%–12,31% dari PDB, sebelumnya antara 11,71%-12,22%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa upaya optimalisasi akan terus dilakukan agar target pendapatan tersebut tercapai.
“Kami akan terus berupaya keras melalui optimalisasi pendapatan negara melalui langkah-langkah yang tadi telah disampaikan oleh panja yang cukup detail, yaitu pendapatan untuk bisa tercapai antara 11,71% hingga 12,31%,” kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
